Pergub Jakarta Izinkan ASN Poligami, Amnesty International: Diskriminatif Terhadap Perempuan – Page 3

Pergub Jakarta Izinkan ASN Poligami, Amnesty International: Diskriminatif Terhadap Perempuan – Page 3

Aturan terkait izin berpoligami untuk ASN pria di lingkungan Pemprov Jakarta juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 5 yang terdiri dari dua ayat. Berikut bunyinya:

Berikut bunyi dari ayat (1):

Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. alasan yang mendasari Perkawinan:

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;

2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau

3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan;

b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;

c. mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak;

d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak; 

e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang

Berikut isi, dari ayat (2): 

Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:

a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;

b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.