Perempuan di Tulungagung Tewas Tertabrak Kereta Api Gajayana, Ini Imbauan KAI

Perempuan di Tulungagung Tewas Tertabrak Kereta Api Gajayana, Ini Imbauan KAI

Tulungagung (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 (Daop 7) Madiun mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden tertempernya orang tak dikenal (OTK) oleh KA Gajayana (KA 36) relasi Gambir-Malang di petak jalan antara Stasiun Tulungagung dan Stasiun Ngujang, Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 05.05 WIB.

Peristiwa itu terjadi tepat di kilometer 160+0 dan menyebabkan perjalanan kereta api sempat terganggu. “Begitu menerima laporan dari masinis, petugas kami segera melakukan pemeriksaan rangkaian serta pengamanan di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan menunjukkan rangkaian dalam kondisi aman dan perjalanan KA dapat kembali dilanjutkan dengan pengawalan petugas,” jelas Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun.

Akibat kejadian tersebut, seorang korban belum diketahui identitasnya mengalami luka berat. Sementara perjalanan KA Gajayana mengalami keterlambatan sekitar 53 menit, dan KA 421 Penataran turut terdampak dengan keterlambatan hingga 32 menit.

PT KAI menyayangkan insiden tersebut dan kembali mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di jalur rel. Larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), yang melarang siapa pun berada atau menggunakan ruang manfaat jalur rel di luar kegiatan perkeretaapian.

“Keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab KAI dan pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Jalur rel adalah area terbatas dan sangat berbahaya bagi aktivitas selain perkeretaapian,” tegas Zainul.

Sebagai langkah antisipatif, KAI Daop 7 Madiun meningkatkan patroli pengamanan di sepanjang jalur rel, bekerja sama dengan aparat terkait untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Sementara itu, informasi di lapangan menyebut korban tewas tertemper KA Gajayana adalah seorang perempuan di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Kerasnya benturan membuat tubuh korban terpisah menjadi beberapa bagian, sehingga menyulitkan proses identifikasi.

Berdasarkan pakaian dan anting yang dikenakan, korban diduga bernama Siti (60), warga sekitar rel. Saat dicek, korban tidak berada di rumah dan belum diketahui keberadaannya. Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk proses identifikasi lebih lanjut. [nm/suf]