Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran 42 kilogram ganja kering asal Aceh dari tangan MAS (27) warga Gedangan, Sidoarjo. Dia ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota pada Kamis, 4 April 2024.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan 42 kilogram ganja ini dibungkus menjadi 8 bagian dibalut lakban coklat lalu dimasukan ke dalam koper besar. Hasil ungkapan Satresnarkoba ini merupakan pengembangan dari perkara yang diungkap oleh Satresnarkoba pada Maret berjumlah lebih kurang 1 kilogram ganja.
“Adapun tersangka dengan inisial MS karyawan swasta, kewarganegaraan Indonesia dengan barang bukti 1 buah koper warna coklat tua, berisi 8 bungkus besar lakban coklat. Dengan berat total lebih kurang 42 kilogram beserta bungkusnya. 42 kilogram ganja yang sudah diamankan, dari hasil pengembangan tersebut,” ujar perwira yang akrab disapa Buher ini.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Dodi Pratama mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan seorang kurir berinisial YL yang ditangkap di Kota Malang pada awal Maret 2024 lalu.
YL saat itu ditangkap dengan barang bukti ganja 1 kilogram. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman dari jaringan yang sama sebanyak kurang lebih 45 sampai 50 kilogram ganja.
“Setelah didalami, kami melaksanakan undercover termasuk pembuntutan dari wilayah Sumatera, sepanjang Tol Trans Jawa. Terakhir kami melakukan penindakan di Exit Tol Warung Gunung Surabaya,” ujar Dodi.
MAS sudah 3 kali menjalankan pekerjaan sebagai kurir ganja. Pertama dia membawa 36 kilogram ganja dengan wilayah penyebaran Kediri, Trenggalek dan Malang. Pengakuan tersangka bahwa 42 kilogram ini akan diedarkan setelah lebaran 2024.
“Yang kedua di wilayah Jombang, Sidoarjo, baru ke wilayah Malang. Dan yang terakhir kita amankan ini di wilayah Exit Tol Warung Gunung Surabaya dengan tujuan akhir tetap di Kota Malang. Untuk rencananya, 42 kilogram ganja yang diamankan ini akan diedarkan setelah Lebaran 2024 ini,” ujar Dodi.
Akibat perbuatannya, MAS dijerat dengan pasal 114 ayat 2, atau 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. MAS terancaman hukuman mati, hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun ataupun denda Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. [luc/aje]