Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus tanah sengketa di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan terus berlanjut. Mantan pelaku, Moh Romli yang sebelumnya telah keluar dengan putusan MA pada bulan Juni 2023 lalu terus bergulir.
Sehingga pemdes Warungdowo dan juga Moh Romli saling melayangkan gugatan di Pengadilan Negri (PN) Bangil. Gugatan ini dilayangkan pada tahun 2023 lalu dan kedua gugatan tersebut ditolak oleh PN Bangil.
Setelah kalah dalam gugatan di kasus pertama, Pemdes tersebut kembali melayangkan gugatan untuk rekonveksi. Lagi-lagi gugatan tersebut ditolak oleh PN Bangil yang tertuang dalam register perkara no 20/Pdt.G/2022/PN.Bil Jo No.50/PDT/2023 Jo No. 2010 K/Pdt/2023.
“Sampai sekarang masih belum ada putusan dari PN Bangil yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan objek sengketa milik siapa pun. Baik Moh Romli, Pemdes Warungdowo, maupun PT KAI Daop IX Jember,” jelas kuasa hukum Romli, Masbuhin, Sabtu (9/3/2023).
Sehingga dengan hal tersebut kuasa hukum Romli akan mengajukan gugatan kepada PN Bangil dengan kasus yang berbeda dengan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memperjelas kepemilikan tanah yang berada pada lapangan tersebut.
Gugatan ini nantinya akan dilayangkan kepada tiga pihak, di antaranya yakni Pemdes Warungdowo, Dinas Pertanahan Kabupaten Pasuruan, dan juga PT KAI Daop IX Jember. “Kami akan melayangkan gugatan baru dari yang sebelumnya, ini untuk memastikan kejelasan tanah tersebut,” tegasnya.
Perlu diketahui sebelumnya Moh Romli pernah ditahan oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan pada tahun 2022 lalu. Dalam kasus tersebut Romli diputus bersalah di Kejaksaan Tipikor Surabaya dengan menjalani hukuman selama 5 tahun 4 bulan, dan denda sebanyak Rp 1,2 milyar.
Namun pada tahun 2023 pihak Romli melakukan kasasi di tingkat MA dengan putusan kasus tanah tersebut masih dalam sengketa. Sehingga MA memutuskan bahwa Romli bebas dan kembali menjalani kehidupannya. (ada/ian)