Program JHT
Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, berdasarkan Pasal 4 PP 46/2015, peserta program JHT merupakan penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU) di mana:
1.PU mencakup pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
2.BPU mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja selain pekerja mandiri.
Program JP
peserta JP adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, di mana:
1.Pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara adalah CPNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pengawai pemerintah non-pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik POLRI; dan
2.Pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri, menjalankan perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Seiring hal itu, kelompok BPU tidak tergolong sebagai peserta program JP.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/716516/original/bpjsketenagakerjaan1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)