Perbandingan UMP dan UMK se-Jawa 2026, DIY Masih Terendah?

Perbandingan UMP dan UMK se-Jawa 2026, DIY Masih Terendah?

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah gubernur telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Penetapan kenaikan UMP dibatasi oleh pemerintah pusat pada Rabu, 24 Desember 2025. Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Pengupahan.

“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/12).

Selain menetapkan UMP, Yassierli menyampaikan bahwa aturan baru tersebut juga memuat kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

PP No. 49/2025 juga mencantumkan bahwa gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Adapun besaran kenaikan ditentukan berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang disepakati terlebih dahulu pada sidang Dewan Pengupahan masing-masing provinsi.

Berikut ini perbandingan UMP dan UMK se-Jawa yang ditetapkan naik pada 2026.

Perbandingan UMP dan UMK se-Jawa 2026

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DIY tahun 2026 sebesar Rp2.417.495.

Besaran upah ini mengalami kenaikan sebesar 6,78% dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.264.081. Secara nominal, kenaikan UMP DIY tahun depan mencapai Rp153.414.

“UMP tahun 2026 ini ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan unsur akademisi,” demikian keterangan resmi Pemda DIY, Rabu (24/12/2025).

Selain itu, Gubernur DIY juga telah menetapkan upah minimum kabupaten/Kota (UMK) 2026 berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Berikut detailnya:

Rincian upah Kabupaten dan Kota di Yogyakarta 2026

UMK Kota Yogyakarta 2026 sebesar Rp2.827.593, naik 6,5% atau Rp172.551,17
UMK Kabupaten Sleman naik 6,4% atau Rp157.872,14 menjadi Rp2.624.387.
UMK Kabupaten Bantul naik 6,29% atau Rp148.468 menjadi Rp2.509.001,
UMK Kabupaten Kulon Progo naik 6,52% atau Rp153.280 menjadi Rp2.504.520,
UMK Kabupaten Gunungkidul naik 5,93% atau Rp138.115 menjadi Rp2.468.378.

Jawa Tengah

Sementara UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386, naik Rp158.037 atau sekitar 7,28% dari UMP 2025 yang berada di angka Rp2.169.349.

Kemudian untuk UMK-nya, Kota Semarang memiliki upah tertinggi di angka Rp3.701.709, disusul Kabupaten Demak Rp3.122.805, dan Kabupaten Kendal Rp2.992.994.

Berikut rincian UMK se-Jawa Tengah 2026:

Kota Semarang: Rp3.701.709
Kabupaten Demak: Rp3.122.805
Kabupaten Kendal: Rp2.992.994
Kabupaten Semarang: Rp2.940.088
Kabupaten Kudus: Rp2.818.585
Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184
Kabupaten Jepara: Rp2.756.501
Kabupaten Batang: Rp2.708.520
Kota Pekalongan: Rp2.700.926
Kota Salatiga: Rp2.698.273
Kabupaten Pekalongan: Rp2.633.700
Kabupaten Magelang: Rp2.607.790
Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154
Kota Surakarta: Rp2.570.000
Kabupaten Klaten: Rp2.538.691
Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949
Kota Tegal: Rp2.526.510
Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000
Kabupaten Pati: Rp2.485.000
Kabupaten Tegal: Rp2.484.162
Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.722
Kabupaten Banyumas: Rp2.474.599
Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038
Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254
Kota Magelang: Rp2.429.285
Kabupaten Purworejo: Rp2.401.962
Kabupaten Brebes: Rp2.400.350
Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000
Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186
Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000
Kabupaten Rembang: Rp2.386.305
Kabupaten Blora: Rp2.345.695
Kabupaten Sragen: Rp2.337.700
Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813.

Jawa Timur dan Jawa Barat…