Blitar (beritajatim.com) – Warga Desa Candirejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dengan tegas telah menolak rencana perbaikan jalan sepanjang 60 meter yang ditawarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Penolakan yang dilakukan warga itu pun ternyata mendapatkan respon dari berbagai pihak baik Pemerintah Kabupaten Blitar maupun juga DPRD Kabupaten Blitar
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho pun ikut berkomentar soal polemik jalan rusak di Desa Candirejo Kecamatan Ponggok tersebut. Menurut Aryo, seharusnya warga setempat untuk berpikir realistis karena anggaran yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memang hanya mampu untuk melakukan betonisasi sepanjang 60 meter saja.
“Sudah kami kawal dan memang masuk perbaikan tahun ini. Tapi, masyarakat minta langsung beton penuh sepanjang 1 kilometer. Sementara kondisi keuangan daerah belum memungkinkan untuk itu,” ujar Aryo, Minggu (13/04/2025).
Aryo menegaskan bahwa jalan tersebut sejatinya telah masuk dalam program perbaikan tahun anggaran 2025. Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 250 juta untuk pengecoran jalan di titik awal sepanjang kurang lebih 60 meter. Sisanya direncanakan ditangani menggunakan metode Unit Reaksi Cepat (URC) dengan tambalan lapen.
Namun rencana itu nyatanya ditolak oleh warga. Aryo pun menyadari bahwa harapan warga untuk perbaikan jalan secara total yakni sepanjang 1 kilometer itu pun sebuah hal yang wajar.
Meski demikian, Aryo meminta masyarakat untuk memahami bahwa anggaran bidang infrastruktur pada tahun 2025 ini memang terbatas. Ini merupakan imbas dari kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
“Kita semua tentu ingin pembangunan bisa maksimal. Tapi, kita juga harus realistis. Tidak semua bisa dituntaskan dalam satu waktu. Maka dari itu, pelaksanaannya harus bertahap, dimulai dari titik paling kritis dan padat aktivitas,” terangnya.
Meskipun begitu dari sisi DPRD, tetap mendorong proses pengerjaan bisa segera dilaksanakan agar kondisi jalan bisa kembali mulus. Pihaknya menilai jalan Desa Candirejo memang layak masuk prioritas karena merupakan jalur penghubung utama ke wilayah utara ke Kediri dan banyak dilalui kendaraan berat.
DPRD juga siap menampung aspirasi warga jika ke depan ada usulan tambahan pembangunan. Namun, dia kembali mengingatkan bahwa permintaan masyarakat tetap harus disesuaikan dengan aturan main dalam tata kelola keuangan daerah.
“Mari kita jaga agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. Yang terpenting saat ini adalah bagaimana jalan bisa segera diperbaiki, meski bertahap, dan masyarakat tetap dilibatkan dalam proses pengawasannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar menolak rencana perbaikan jalan di desanya. Rencana perbaikan jalan dengan cara betonisasi atau pengecoran sepanjang 60 meter oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar ditolak mentah-mentah oleh warga.
Penolakan ini diungkapkan langsung oleh warga saat proses mediasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Dalam forum yang berlangsung di balai desa tersebut, Dinas PUPR menyampaikan rencana awal, yakni pengecoran akses jalan sepanjang 60 meter dari arah perempatan SDN Candirejo 01 ke timur.
Sisanya, menuju balai desa, akan ditambal menggunakan aspal. Namun, tawaran tersebut langsung ditolak oleh warga.karena dianggap mudah rusak.
“Tahun lalu sudah pernah ditambal, tapi cuma tiga hari hilang, rusak lagi. Dua hari setelah ditambal langsung berlubang. Makanya kami minta semua dicor, bukan ditambal,” ungkap Ahong, warga Desa Candirejo, Jumat (11/4/2025).
Warga pun menuntut Pemerintah Kabupaten Blitar untuk melakukan pengecoran secara penuh di sepanjang jalan rusak. Bukan hanya sepanjang 60 meter saja.
Dengan tegas warga juga menolak rencana perbaikan dengan cara tambal sulam. Pasalnya selama ini perbaikan tambal sulam tidak pernah menyelesaikan permasalahan jalan rusak di Desa Candirejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. [owi/aje]
