Bangkalan (beritajatim.com) – Video perang sarung oleh remaja di Kabupaten Bangkalan viral di media sosial. Bahkan, perang sarung ini terjadi di sejumlah titik di Bangkalan.
Di antaranya di Jalan Raya Trunojoyo dan Jalan Desa Burneh, Kecamatan Burneh. Di aksi ini, puluhan remaja berkumpul dan membentuk dua kubu lalu saling tawuran menggunakan sarung.
“Tappor jiah tappor (pukul itu pukul),” teriak salah satu penonton.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto mengatakan aksi perang sarung sangat berbahaya dan bisa mengakibatkankorban. Apalagi di daerah lain aksi perang sarung juga merenggut nyawa.
“Perang sarung ini merugikan dan mengganggu orang lain sehingga kami masifkan patroli agar kejadian perang sarung tidak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan,” ujarnya, Rabu (20/3/2024).
Ia juga mengatakan pelaku perang sarung bisa dijerat pidana dan diancam kurungan penjara 3 tahun.
“Perang sarung ini melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2014 sehingga pelaku bisa dijerat secara pidana,” Imbuhnya.
Ia mengatakan saat ini pihaknya aktif melakukan patroli dan mengimbau masyarakat agar tak melakukan perang sarung. Namun, jika masyarakat masih nekat, maka kepolisian akan bertindak tegas.
“Kami lakukan upaya represif jika memang imbauan kami tidak diindahkan,” tandasnya. [sar/beq]
