Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Orang nomor satu di Indonesia itu pun mengaku mempertimbangkan adanya penambahan pusat rehabilitasi dalam mengantisipasi dampak berat dari narkoba.
Hal ini disampaikan Presiden saat menghadiri agenda Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Dalam sambutannya, orang nomor satu di Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Polri, BNN, dan seluruh instansi yang terlibat dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.
Dia menilai kerja keras aparat telah menunjukkan hasil nyata dengan pengungkapan ribuan kasus dan penyitaan ratusan ton barang bukti dalam setahun terakhir.
“Ya, kita lihat sendiri, saya kira Polri telah bekerja keras bersama BNN dan yang lain-lain. Kita anggap narkoba ini sangat berbahaya untuk kita sekalian Tapi ini perlu semua pihak bekerja keras, orang tua, guru sekolah, lingkungan, ketua RT, kepala desa semuanya harus bekerja,” ujar Prabowo.
Presiden Ke-8 RI itu pun menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini. Dia mengingatkan agar masyarakat tidak menutup mata jika mengetahui adanya indikasi peredaran barang haram tersebut.
“Tidak boleh kita izinkan narkoba ini didistribusikan. Begitu ada indikasi, ada yang mau jual, ada yang tahu, lapor segera ini semua. orang tua, jangan biarkan anaknya nanti rusak, hancur anaknya tidak ada masa depan,” tegasnya.
Prabowo juga menyoroti pentingnya penambahan pusat-pusat rehabilitasi di berbagai daerah.
Dia menilai banyak kabupaten masih belum memiliki fasilitas memadai untuk membantu korban penyalahgunaan narkoba agar bisa pulih dan kembali produktif.
“Begitu ada indikasi, lapor. Nanti kita akan, saya kira perlu tambahan pusat-pusat rehabilitasi, ada beberapa kabupaten yang belum punya kita harus segera nanti lengkapi. Tapi ini kerja seluruh bangsa. Jangan hanya mengandalkan satu lembaga, dua lembaga, tidak bisa. Kita semuanya harus bekerja sama karena ini sangat berbahaya,” tambahnya.
Kepala negara pun bahkan menyampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit bahwa dirinya ingin hadir langsung jika ada pengungkapan besar atau penindakan terhadap pabrik narkoba.
Langkah ini, kata Prabowo, untuk memberi penekanan bahwa pemberantasan narkoba merupakan komitmen nasional.
“Tadi saya sampaikan ke Kapolri kalau ada indikasi, pabrik mau di ini, saya ingin hadir juga pada saat itu untuk memberi penekanan bahwa ini usaha kita semua usaha kita semua,” tandas Prabowo.
Sekadar informasi, agenda pemusnahan barang bukti kali ini menjadi simbol satu tahun pelaksanaan kebijakan langsung berdampak dari Presiden Prabowo dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba.
Dalam periode Oktober 2024–Oktober 2025, Polri mencatat capaian besar sebanyak 49.306 kasus narkotika diungkap, 65.572 tersangka ditangkap, 1.898 program rehabilitasi dijalankan melalui restorative justice, 214,84 ton narkotika disita senilai Rp29,37 triliun.
Kemudian 22 kasus TPPU narkoba diungkap dengan 29 tersangka dan aset hasil kejahatan senilai Rp221,38 miliar berhasil disita.
Barang bukti yang dikumpulkan mencakup berbagai jenis, antara lain 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, hingga 34,5 kilogram kokain. Total seluruh barang bukti tersebut ditaksir senilai Rp29,37 triliun, dan dinilai telah menyelamatkan lebih dari 629 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Polri juga telah mengidentifikasi 228 Kampung Narkoba di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 118 kawasan telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas dari Narkoba.
Selain itu, hingga kini terdapat 615 lembaga rehabilitasi di Indonesia, terdiri dari 393 fasilitas medis dan 222 fasilitas sosial, yang menjadi ujung tombak pemulihan pengguna narkoba.
Pada kegiatan di Lapangan Bhayangkara tersebut, Prabowo memimpin pemusnahan 2,1 ton narkotika berbagai jenis. Seluruh proses dilakukan sesuai dengan Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.
