Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Peran 3 Pelaku Bentrok Pekerja vs Warga Jakpus hingga Tewaskan Mandor Proyek

Peran 3 Pelaku Bentrok Pekerja vs Warga Jakpus hingga Tewaskan Mandor Proyek

Jakarta

Polisi menangkap pria inisial AC (36), HT (41), dan ZH (41) pelaku bentrokan pekerja proyek dengan warga di Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Polisi mengungkap peran ketiganya dalam bentrokan yang menewaskan satu orang tersebut.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, menjelaskan pelaku AC dan HT melakukan penyerangan kepada pekerja proyek menggunakan sengaja tajam. Adapun jenis senjata tajam yang digunakan yakni pedang sisir dan samurai.

“Untuk perannya masing-masing, saudara AC ini melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa pedang sisir, kemudian saudara HT ini melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa samurai,” terang AKBP Aditya dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jumat (20/12/2024).

Sementara untuk pelaku ZH, Aditya menyebut memiliki peran memiting mandor proyek, AS (71). AS diketahui meninggal dunia dalam bentrokan itu.

“Kemudian saudara ZH ini memiting korban almarhum saudara AS,” ujar Aditya.

Polisi mengatakan masih ada dua orang yang saat ini masih berstatus buron yakni ER dan IP. DPO berinisial IP diduga pelaku utama yang menyerang AS hingga kehilangan nyawa.

Bentrokan antara pekerja proyek dengan warga di Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12) dipicu lantaran pengerjaan yang dilakukan hingga larut malam. Warga mengeluh karena merasa terganggu.

Salah seorang warga pun sempat mencoba menyampaikan keluhan ini ke pihak pekerja proyek sebanyak dua kali. Namun, saat keluhan yang kedua, ada ancaman dari pekerja proyek terhadap warga.

Meski begitu, rupanya ada beberapa warga yang masih belum bisa menerima kesepakatan hasil musyawarah tersebut. Alhasil, warga yang tak terima pun melakukan penyerangan terhadap pekerja proyek.

Terhadap para pelaku, polisi menyangkakan dengan pasal berlapis yaitu 338, 170 dan 351. Para pelaku pun diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(ygs/ygs)