Dhaka –
Peraih Nobel, Muhammad Yunus, dihukum karena melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Bangladesh. Para pendukung Yunus mengecam kasus ini dan menyebut proses hukum terhadap Yunus bermotif politik.
“Profesor Yunus dan tiga rekannya di Grameen Telecom dinyatakan bersalah berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara sederhana,” kata pemimpin jaksa Khurshid Alam Khan seperti dilansir AFP, Senin (1/1/2024).
Dia menambahkan keempatnya segera diberikan jaminan sambil menunggu banding. Yunus (83) dipuji karena dianggap berhasil mengentaskan jutaan orang dari kemiskinan melalui bank keuangan mikro.
Namun, dia mendapat permusuhan dari Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina. Yunus dituduh ‘mengisap darah’ orang miskin oleh Hasina.
Hasina telah melancarkan beberapa serangan verbal pedas terhadap pemenang Hadiah Nobel Perdamaian tahun 2006 itu. Yunus dan tiga rekannya dari Grameen Telecom, salah satu perusahaan yang dia dirikan, dituduh melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan ketika mereka gagal menciptakan dana kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut. Keempatnya menyangkal tuduhan tersebut.
“Putusan ini belum pernah terjadi sebelumnya,” kata Pengacara Yunus, Abdullah Al Mamun.
“Kami tidak mendapatkan keadilan,” sambungnya.
“Itu bukan untuk kepentingan saya pribadi,” kata Yunus.
Pengacaranya yang lain, Khaja Tanvir, mengatakan kasus tersebut ‘tidak berdasar dan palsu’.
“Satu-satunya tujuan dari kasus ini adalah untuk melecehkan dan mempermalukannya di depan dunia,” katanya.
Lihat juga Video ‘Oposisi Bangladesh Bentrok dengan Polisi saat Gelar Demo’:
(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu