Jakarta, CNN Indonesia —
Tim Hukum Peradi Pimpinan Otto Hasibuan membantah kabar disahkannya kepengurusan Peradi RBA (Luhut MP Pangaribuan) melalui putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Koordinator Tim Hukum Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Rivai Kusumanegara menyebut Putusan Mahkamah Agung Nomor 3085/Pdt/2021 justru mengesahkan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon.
Rivai mengatakan kepengurusan itulah yang kemudian dilanjutkan oleh Otto Hasibuan. Karenanya, ia menilai kabar pengesahan pengurus Peradi RBA lewat putusan MA keliru dan menyesatkan.
“Yang benar justru Mahkamah Agung telah mengesahkan kepengurusan Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon yang kemudian dilanjutkan kepengurusannya oleh Otto Hasibuan,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (31/12).
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3085/Pdt/2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 203/Pdt/2020/PT.DKI.Jkt,” imbuhnya.
Rivai menjelaskan meskipun sudah putusan MA yang memenangkan Peradi Otto, ketika itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tetap tidak menerima pendaftarannya.
Hal itu, kata dia, dikarenakan Yasonna telah berpihak pada Peradi Luhut dan memilih menerima pendaftaran dari mereka yang sudah kalah di Mahkamah Agung.
Oleh sebab itu, ia mengatakan Peradi Otto menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan TUN agar pendaftaran Peradi Luhut dibatalkan.
“Tetapi MA dalam putusannya Nomor 189 K/TUN/2024 tidak mengabulkan gugatan kami dan kami akan mengajukan PK terhadap perkara tersebut,” jelasnya.
Karenanya, Rivai mengatakan ada dua perkara berbeda dan tidak terkait satu sama lain di Mahkamah Agung. Dimana, kata dia, Putusan MA 189 K/TUN/2024 (TUN) tersebut tidak berimplikasi hukum apa-apa terhadap keabsahan Peradi Otto.
Sebab ia mengatakan putusan tersebut hanya menyatakan menolak gugatan (pendaftaran), sedangkan Peradi Otto telah diputuskan sebagai Peradi yang sah berdasarkan Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021 sebagaimana tersebut dalam amar putusan.
Rivai menilai semestinya Menkumham saat itu, Yasonna melaksanakan putusan MA yang telah memenangkan dan menyatakan Peradi Otto yang sah dan bukan mendaftarkan Peradi Luhut sebagai pihak yang kalah.
“Sampai sekarang tidak ada satu Putusan Pengadilan maupun MA yang menyatakan Peradi Luhut yang sah, tetapi ada Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 yang menyatakan Peradi Otto sebagai yang sah,” pungkasnya.
(tfq/DAL)
[Gambas:Video CNN]