Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Peradi Apresiasi DPR yang Setujui Hak Imunitas Advokat dalam RUU KUHAP

Peradi Apresiasi DPR yang Setujui Hak Imunitas Advokat dalam RUU KUHAP

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mengapresiasi Komisi III DPR yang menyetujui usulan hak imunitas advokat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurut Juniver, keputusan ini menjadi kabar baik bagi advokat karena mereka tidak dapat dituntut, baik di dalam maupun di luar pengadilan, saat menjalankan tugasnya membela klien.

“Kami sangat mengapresiasi Komisi III DPR yang menerima usulan Peradi SAI. Advokat kini memiliki hak imunitas dan tidak dapat dituntut di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Juniver seusai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Meski demikian, Juniver menegaskan hak imunitas ini hanya berlaku jika advokat menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan ini memberikan kepastian hukum bagi advokat serta melindungi mereka dari kriminalisasi saat membela hak-hak masyarakat dalam mencari keadilan.

“Ini langkah maju yang memastikan advokat tidak lagi khawatir akan kriminalisasi. Kami ucapkan selamat kepada seluruh advokat yang selama ini memperjuangkan hak imunitas ini,” jelas Juniver.

Juniver juga menyambut baik langkah DPR yang memperbarui KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dengan RUU KUHAP yang lebih progresif. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah advokat kini dapat mendampingi saksi sepanjang proses hukum, mulai dari penyidikan hingga pengadilan.

“Sebelumnya, advokat hanya dapat mendampingi tersangka. Namun, dengan RUU KUHAP yang baru, advokat wajib mendampingi saksi sejak tahap awal penyidikan,” kata Juniver.

Lebih lanjut, Komisi III DPR memberikan kesempatan kepada Peradi SAI dan organisasi advokat lainnya untuk menyampaikan masukan guna memperkuat RUU KUHAP sebelum disahkan.

“Kami akan terus memberikan masukan agar RUU KUHAP semakin baik dan bisa berlaku efektif tahun depan,” tambah Juniver.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan RUU KUHAP akan memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan pidana. Selain mendampingi tersangka, advokat kini juga dapat mendampingi saksi dan korban.

“Dalam KUHAP lama, advokat hanya mendampingi tersangka. Sekarang, advokat juga bisa mendampingi saksi dan korban,” ujar Habiburokhman.

Ia mencontohkan kasus mahasiswa yang diperiksa karena bentrokan dalam demonstrasi. Di bawah KUHAP lama, mahasiswa yang diperiksa sebagai saksi belum dapat didampingi advokat. Namun, dalam RUU KUHAP, advokat wajib mendampingi saksi sejak awal pemeriksaan.

“Kalau dahulu, saksi tidak bisa didampingi advokat hingga statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang, saksi pun wajib didampingi advokat untuk memastikan perlindungan hukum yang lebih baik,” jelasnya.

Selain itu, RUU KUHAP juga memberikan hak kepada advokat untuk mengajukan keberatan jika ada intimidasi terhadap saksi atau tersangka dalam proses pemeriksaan.

“Advokat tidak hanya mencatat dan mendengarkan pemeriksaan, tetapi juga dapat menyampaikan keberatan jika ada intimidasi,” tegas Habiburokhman terkait RUU KUHAP.

Merangkum Semua Peristiwa