Penyidikan Gratifikasi DPRD Terus Bergerak, Tersangka Baru Berpotensi Muncul

Penyidikan Gratifikasi DPRD Terus Bergerak, Tersangka Baru Berpotensi Muncul

MATARAM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan penyidikan kasus dugaan gratifikasi di DPRD Provinsi NTB masih terus berkembang.

Jaksa menegaskan bahwa proses yang telah menetapkan tiga tersangka ini berpotensi mengarah pada tersangka baru, bergantung pada alat bukti yang muncul.

“Asalnya begini, semuanya berjalan dinamis,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said di Mataram, Antara, Rabu, 3 Desember. 

Zulkifli menjelaskan, peluang adanya tersangka tambahan terbuka sepanjang ditemukan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Keterangan para tersangka juga dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap peran pihak lain dalam perkara tersebut.

“Intinya tergantung keterangan yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, para tersangka dapat bekerja sama dengan penyidik melalui mekanisme justice collaborator jika hendak membuka keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni anggota DPRD NTB: Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim (HK), dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI). Saat ini MNI menjalani penitipan penahanan di Rutan Praya, Lombok Tengah, sementara dua tersangka lain ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Dari rangkaian penyidikan, Kejati NTB menyebut para tersangka berperan sebagai pihak yang memberikan uang kepada puluhan anggota DPRD NTB dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Jumlah itu terungkap dari penitipan uang oleh belasan anggota dewan kepada jaksa.

Meski demikian, jaksa belum membeberkan motif pemberian uang tersebut, termasuk sumber dana maupun potensi keterlibatan pidana bagi para penerima dari kalangan DPRD NTB.