BANDA ACEH – Tim gabungan Bea Cukai bersama kepolisian menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram di wilayah Tangerang, Banten.
Satu orang pelaku berinisial S berhasil diamankan saat kendaraan yang digunakan untuk membawa barang haram itu terparkir di sebuah hotel.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi dan analisis bersama lintas instansi.
“Penindakan ini bermula dari kegiatan sharing information dan joint analysis antara Bea Cukai dan Polri,” kata Vicky dalam keterangan di Banda Aceh, Antara, Jumat, 6 Juni.
Operasi ini melibatkan sejumlah unsur, antara lain Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Kanwil DJBC Banten, Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai.
Berdasarkan informasi awal, sabu-sabu diselundupkan melalui jalur darat dari Kabupaten Aceh Utara menggunakan mobil Toyota Rush. Setelah dilakukan pemantauan selama dua hari, mobil tersebut ditemukan di parkiran sebuah hotel di Tangerang, Banten.
“Tim langsung melakukan penggeledahan dengan bantuan Unit K9 Bea Cukai. Ditemukan 40 bungkus sabu-sabu yang disembunyikan di dalam pintu kendaraan,” jelas Vicky.
Dalam penggeledahan itu, pelaku berinisial S berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Vicky menyatakan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sindikat narkoba semakin terorganisir dan menggunakan modus-modus baru yang kompleks. Oleh karena itu, kerja sama antarlembaga dan penguatan pengawasan akan terus ditingkatkan, terutama di daerah rawan.
“Bea Cukai Lhokseumawe akan terus memperkuat sinergi dan mengajak masyarakat turut berpartisipasi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” ujarnya.
