Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut, rampungnya perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada (Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership/ICA-CEPA) menjadi angin segar bagi pelaku usaha, utamanya yang berorientasi ekspor.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, perjanjian dagang ini diharapkan dapat menciptakan permintaan pasar yang lebih tinggi terhadap produk ekspor nasional, di tengah lesunya permintaan pasar global.
“Kami mendorong pelaku usaha nasional yang belum mengekspor, untuk ekspor ke Kanada dengan mempergunakan komitmen-komitmen kerja sama ICA CEPA,” kata Shinta kepada Bisnis, Senin (2/12/2024).
Di sisi lain, Shinta menyebut bahwa penyelesaian perjanjian dagang ini juga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha asing terhadap iklim usaha di Indonesia. Mengingat, sepanjang tahun cenderung stagnan karena kondisi wait and see transisi politik.
Menurutnya, jika momentum ini dapat dimanfaatkan dengan baik, seperti meningkatkan penyederhanaan perizinan investasi, hingga peningkatan fasilitasi dan debottlenecking investasi, ICA CEPA akan berdampak positif terhadap kinerja ekspor dan investasi nasional dalam waktu dekat.
Adapun, total perdagangan Indonesia-Kanada tercatat sebesar US$2,65 miliar pada Januari-September 2024. Secara terperinci, ekspor Indonesia ke Kanada sebesar US$1,06 miliar dan impor Indonesia dari Kanada mencapai US$1,59 miliar. Itu artinya, Indonesia defisit perdagangan terhadap Kanada sebesar US$536 juta.
Pada 2023, total perdagangan Indonesia-Kanada tercatat sebesar US$3,44 miliar. Ekspor Indonesia ke Kanada sebesar US$1,30 miliar dan impor Indonesia dari Kanada sebesar US$2,14 miliar.
Melihat kondisi ini, Shinta menilai bahwa baik masyarakat maupun pemerintah perlu memahami bahwa defisit perdagangan tidak akan hilang selama kinerja ekspor Indonesia tidak berkembang dengan baik.
Pun ada ICA CEPA, Shinta menilai bahwa perlu adanya dukungan dari pemerintah, seperti fasilitasi, edukasi, hingga stimulus untuk memanfaatkan perjanjian dagang tersebut.
“Kalau hanya puas dengan kondisi status quo seperti saat ini, tentu sulit menghilangkan defisit perdagangan dengan Kanada,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penandatanganan Joint Ministerial Statement telah berlangsung hari ini, Senin (2/12/2024) seiring adanya kunjungan dari Menteri Promosi Ekspor, Perdagangan Internasional dan Pengembangan Ekonomi Kanada Mary Ng, ke Jakarta. Hal ini menandakan bahwa negosiasi ICA CEPA telah berakhir.
Adapun, perjanjian ini memberikan sejumlah manfaat bagi Indonesia. Budi mengungkap, Indonesia mendapat fasilitas pembebasan bea masuk untuk sejumlah komoditas unggulan ke Kanada.
Perjanjian ini juga akan memberikan preferential treatment bagi penyedia jasa Indonesia, termasuk untuk sektor jasa bisnis, telekomunikasi, konstruksi, pariwisata, dan transportasi.
Sementara, untuk investasi, perjanjian ini akan mempermudah akses investasi di sektor manufaktur, pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan dan penggalian, serta infrastruktur energi.
Perjanjian ini juga mencakup komitmen lainnya yaitu hak kekayaan intelektual, praktik regulasi yang baik, niaga elektronik (e-commerce), persaingan usaha, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pemberdayaan ekonomi perempuan, lingkungan, dan ketenagakerjaan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengharapkan, perjanjian kerja sama ini dapat menekan defisit perdagangan Indonesia terhadap Kanada.
“Jadi sekarang defisitnya udah menurun. Ke depan bagaimana? Ya harapan kita justru kita akan berkurang [defisitnya] karena dengan CEPA ini kan banyak market access yang kita dapatkan,” ungkapnya.