Penyegelan Lahan Bongkar Muat Sayur Pandegiling Kisruh

Penyegelan Lahan Bongkar Muat Sayur Pandegiling Kisruh

Surabaya (beritajatim.com) – Aksi kisruh antara pedagang dan Satpol PP Kota Surabaya terjadi saat penyegelan lahan bongkar muat sayur di Jalan Pandegiling 137 Surabaya, Selasa (05/03/2024). Para pedagang yang biasa memanfaatkan lahan bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menolak penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan penyegelan kepada lahan di Jalan Pandegiling itu sesuai dengan permohonan bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya. Pemkot Surabaya mendapati lahan itu dipergunakan tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) semula.

“Lahan yang kami segel ini tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tercatat. IMB yang mereka miliki tercatat sebagai rumah tinggal, namun saat ini digunakan untuk tempat usaha,” kata Yudhistira kepada Beritajatim.com.

Yudhis menjelaskan pihaknya telah bersurat untuk mengosongkan barang-barang dari lahan di Jalan Pandegiling. Waktu maksimal yang diberikan oleh Pemkot Surabaya pada Senin (04/03/2024) pukul 00.000 WIB. Namun, hingga penyegelan dilakukan, lahan itu masih belum dikosongkan. Bahkan, saat penyegelan dilakukan, petugas Satpol PP Surabaya yang bertugas di lapangan mendapatkan perlawanan.

“Iya tadi memang ada perlawanan. Namun penyegelan tetap kami lakukan dengan pemasangan atribut segel seperti stiker segel, Pol PP line serta pemasangan kawat berduri di depan akses pintu masuk persil tersebut,” imbuh Yudhistira.

Penyegelan itu merupakan hasil monitoring dari Satpol PP Kota Surabaya dan DPRKPP sejak bulan Desember 2023 lalu. Ia menegaskan, untuk segel dapat dibuka jika pemilik mengurus IMB sesuai dengan fungsi saat ini.

“Pembukaan segel kami menunggu informasi dari DPRKPP terkait penundaan maupun pembatalan segel, jadi mereka (pemilik) mengurus izin terlebih dahulu, setelah beres maka dilakukan buka segel,” pungkas Yudhis. (ang/ian)