Penyederhanaan Regulasi Bisa Jadi Kunci Hilangkan Thrifting

Penyederhanaan Regulasi Bisa Jadi Kunci Hilangkan Thrifting

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya memberantas pakaian bekas impor atau thrifting. Ia menolak usulan pengenaan pajak terhadap produk tersebut karena statusnya ilegal.

Ketua Umum Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) Anne Patricia Sutanto menjelaskan bahwa penguatan industri lokal dan terjaminnya pasokan bahan baku berperan penting mengurangi ketergantungan pasar terhadap thrifting.

Menurutnya, Indonesia memiliki kapasitas besar memenuhi kebutuhan tekstil domestik sekaligus merambah pasar global, namun masih menghadapi tantangan struktural dan standar internasional yang belum sepenuhnya terpenuhi.

“Indonesia punya potensi besar, tetapi masih ada tantangan yang harus diselesaikan agar mampu bersaing di pasar global,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Anne menilai pemerintah telah menunjukkan komitmen memperlancar impor bahan baku yang masih dibutuhkan industri. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian agar pasokan tidak terhambat regulasi yang tumpang tindih.

“Jika regulasi bisa disederhanakan, daya saing industri akan meningkat. Pemerintah sudah memiliki kemauan untuk mendukung, tinggal bagaimana kebijakan itu diselaraskan,” ujarnya.

Ia menambahkan impor tetap dibutuhkan untuk jenis bahan baku tertentu yang belum dapat diproduksi di dalam negeri atau belum memenuhi standar mutu global. Keterbatasan product development di sejumlah pabrik membuat banyak merek internasional masih bergantung pada bahan impor.

Menurutnya, kapasitas industri lokal sebenarnya ada, namun belum merata. Tantangan terbesar terletak pada pemenuhan standar Environmental, Social, and Governance (ESG), mulai dari aspek lingkungan, sosial, hingga penggunaan energi ramah lingkungan.

“Jika standar lingkungan, perizinan, upah minimum, hingga penggunaan energi non-pool bisa dipenuhi, produk dalam negeri berpeluang besar diterima merek internasional,” tuturnya.

Anne mengungkapkan banyak bahan kain untuk pesanan merek global masih harus diimpor karena sebagian pabrik belum mampu menghasilkan kualitas yang konsisten, terutama segmen performance fabric dan sustainable textile. Kapasitas produksi dan kecepatan penuhi permintaan juga dinilai masih terbatas.

Ia menegaskan penguatan industri lokal dan ketersediaan bahan baku memang dapat menekan thrifting, tetapi penurunan praktik tersebut tetap membutuhkan kepastian regulasi dan perubahan perilaku pasar.

“Jika daya saing meningkat dan pasokan lokal kuat, thrifting pasti berkurang. Tetapi tetap dibutuhkan kepastian regulasi,” kata Anne.