Jakarta –
Indra Jaya (54) penculik dan penyandera bocah berusia 5 tahun di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel) telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengatakan motif Indra melakukan penyanderaan karena ingin mendapatkan uang tebusan.
“Biar dapat uang tebusan dari Ibunya korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi wartawan, Selasa (29/10/2024).
Nicolas menuturkan tersangka berteman dengan ibu korban. Kepada polisi, tersangka mengaku sebelum menyandera korban, hendak meminjam uang untuk membeli narkoba.
“Hanya berteman sama Ibunya korban. Pinjam uang untuk mau beli Narkoba,” ujarnya.
Nicholas menegaskan tidak ada urusan hutang piutang antara tersangka dan orangtua korban.
“Tidak ada hutang piutang,” imbuhnya.
Polisi bernegosiasi dengan pelaku penyanderaan yang belakangan diketahui berinisial IJ (54). Negosiasi berlangsung alot lantaran pelaku membawa senjata tajam, sehingga polisi sangat berhati-hati.
Pelaku akhirnya keluar dari Pospol Pejaten setelah polisi menyiapkan mobil seperti yang diinginkan olehnya. Belakangan diketahui, pelaku adalah rekan bisnis dari ayah korban dan mengalami halusinasi gara-gara memakai sabu.
(dek/dnu)