Jakarta, FORTUNE – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan penyaluran gas dengan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) belum lagi optimal.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyatakan di hadapan Komisi XII DPR (10/2) bahwa rata-rata penyerapan gas HGBT masih berada di bawah 80 persen dari total yang dialokasikan.
Selain itu, BPH Migas menemukan beberapa penyimpangan dalam distribusi gas, termasuk ketidaksesuaian spesifikasi gas yang disalurkan dengan yang telah diperjanjikan.
Dalam inspeksi di beberapa lokasi, ditemukan adanya kebocoran pada instalasi gas untuk konsumen tertentu, seperti yang terjadi di Tarakan, Kalimantan Utara. BPH Migas segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkannya kepada Ditjen Migas.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, BPH Migas melakukan verifikasi terhadap laporan badan usaha terkait volume distribusi, jumlah konsumen, spesifikasi gas bumi, serta legalitas dan kesesuaian dengan ketetapan harga.
Selain itu, BPH Migas juga memastikan kesesuaian sarana dan fasilitas yang digunakan, kepatuhan terhadap ketetapan tarif, serta penerapan akses yang telah diatur.
Lebih lanjut, BPH Migas turut melakukan verifikasi nilai aset dasar serta biaya operasional dan pemeliharaan.
Perpanjangan kebijakan HGBT
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan HGBT dengan harga gas yang dibagi menjadi dua jenis. Pertama, untuk PLN sebesar US$7 per MMBtu dan untuk bahan baku industri US$6,5 per MMBtu, termasuk pupuk subsidi dan tujuh subsektor industri lainnya.
Selain pupuk, yang menerima harga gas murah industri, yaitu sektor petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan HGBT tidak akan diberikan untuk industri pupuk berorientasi ekspor.
Selain itu, usulan dari Kementerian Perindustrian untuk memperluas sektor penerima HGBT belum dapat diakomodasi.
Menurut Bahlil, pemerintah harus berhati-hati agar kebijakan ini tetap berkelanjutan dan tidak mengganggu stabilitas pasokan gas nasional.
Bahlil juga mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan durasi baru bagi kebijakan HGBT. Kebijakan tersebut kemungkinan akan diperpanjang hingga lima tahun ke depan, dengan evaluasi dilakukan setiap tahun.