Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Penuhi Hak Kreditur melalui Private Placement Tahap 4, WSBP Siap Terbitkan 751,47 Juta Saham Seri C

Penuhi Hak Kreditur melalui Private Placement Tahap 4, WSBP Siap Terbitkan 751,47 Juta Saham Seri C

Penuhi Hak Kreditur melalui Private Placement Tahap 4, WSBP Siap Terbitkan 751,47 Juta Saham Seri C
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– PT Waskita Beton Precast Tbk (kode
saham
:
WSBP
) mengumumkan rencana aksi korporasi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau
Private Placement
Tahap 4.
Dalam aksi itu, WSBP akan menerbitkan 751,47 juta saham baru seri C, yang ditargetkan terlaksana pada 26 Maret 2025.
Langkah tersebut merupakan bagian dari kewajiban WSBP dalam memenuhi hak-hak
kreditur
sesuai dengan Perjanjian Perdamaian (homologasi).
Private Placement Tahap 4 merupakan bagian dari implementasi Tranche D berdasarkan putusan homologasi yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan tersebut tercatat dalam register perkara Nomor 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 28 Juni 2022.
Kasus itu juga memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1455/K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 20 September 2022.
Kepala Divisi Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan, WSBP menempatkan kewajiban terhadap kreditur sebagai prioritas utama dalam
restrukturisasi
.
“Melalui
private placement
ini, WSBP menunaikan tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh kreditur memperoleh hak sesuai dengan skema yang berlaku dan telah disepakati,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (20/3/2025).
Pelaksanaan aksi korporasi itu telah melalui tahap verifikasi tagihan dan dokumen administrasi kreditur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berlangsung secara akuntabel dan transparan.
Pencatatan saham hasil 
private placement juga
akan dilakukan pada Kamis (27/3/2025), sedangkan hasil pelaksanaannya akan diumumkan pada Selasa (8/4/2025).
Selain
private placement
, WSBP juga telah mengalokasikan kas perusahaan untuk pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) tahap 5.
Pembayaran tersebut akan dilaksanakan tepat waktu pada Selasa (25/3/2025).
CFADS akan dibagikan kepada kreditur yang tergolong dalam Tranche A and B Perjanjian Perdamaian, yaitu kreditur perbankan, kreditur pemegang obligasi, dan kreditur dagang (
vendor
).
Sejak Maret 2023, WSBP telah melaksanakan pembayaran CFADS dalam empat tahap, dengan total nilai sebesar Rp 320,85 miliar.
“Kepatuhan terhadap putusan homologasi bukan hanya bentuk komitmen, tetapi juga merupakan kewajiban yang harus kami jalankan,” tutur Fandy.
Menurutnya, hal itu penting untuk memastikan keberlanjutan perusahaan serta menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan.
Adapun WSBP terus menunjukkan konsistensinya dalam memenuhi kewajiban kepada seluruh kreditur.
Langkah tersebut sejalan dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) serta penerapan manajemen risiko yang kuat dalam setiap pengambilan keputusan strategis.
Melalui penyelesaian kewajiban itu, WSBP optimistis dapat menjaga stabilitas operasional dan keberlanjutan usaha.
WSBP juga berkomitmen untuk terus memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa