Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan soal mekanisme penugasan anggota kepolisian di luar struktur seperti kementerian maupun lembaga (K/L).
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengemukakan penugasan anggota di luar struktur selalu berdasarkan permintaan dari K/L terkait.
“Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait,” ujar Sandi di Mabes Polri, dikutip Selasa (18/11/2025).
Dia menambahkan, mulanya K/L meminta anggota kepolisian untuk menduduki jabatan tertentu kepada Kapolri. Setelah itu, Kapolri menunjuk As SDM untuk melakukan asesmen.
Asesmen itu dilakukan untuk mencari pejabat yang relevan atau kompeten dalam menduduki jabatan di K/L terkait.
“Kemudian, jika pejabat tersebut telah ditunjuk, maka Bapak Kapolri akan mengeluarkan surat perintah untuk diajukan kepada kementerian lembaga terkait untuk diajukan apakah diterima atau tidak,” imbuhnya.
Namun, apabila anggota kepolisian itu tidak diterima, maka pihak kementerian maupun lembaga bisa mengembalikan anggota yang telah diajukan.
Dalam hal ini, Sandi mengungkap ada dua mekanis berbeda dalam penugasan ini. Misalnya, untuk anggota Polri dengan pangkat bintang dua ke atas maka penugasannya harus melalui surat keputusan Presiden.
Namun, apabila anggota Polri dengan pangkat bintang 1 ke bawah maka keputusan penugasan dilakukan oleh kepala lembaga atau menteri terkait.
“Jadi keputusan untuk personil Polri duduk di kementerian lembaga yang terkait dengan tugas kepolisian adalah dengan keputusan Presiden [khusus bintang dua ke atas], bukan dengan surat penugasan Kapolri,” pungkasnya.
