Puasa Ayyamul Bidh secara harfiah diartikan sebagai ‘puasa hari-hari putih’, merujuk pada kondisi malam hari di tanggal-tanggal tersebut yang disinari terang oleh bulan purnama. Istilah ‘Ayyamul Bidh’ sendiri berasal dari gabungan dua kata Arab, yakni ‘al-ayyam’ yang berarti hari-hari, dan ‘al-bidh’ yang bermakna putih.
Puasa sunah ini dilaksanakan selama tiga hari setiap bulannya dalam kalender Hijriah. Hari-hari yang dimaksud adalah tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah, menjadikannya amalan rutin yang mudah diingat.
Namun, terdapat pengecualian khusus untuk tanggal 13 Dzulhijjah, yang termasuk dalam Hari Tasyrik dan diharamkan untuk berpuasa. Dalam kondisi ini, puasa Ayyamul Bidh dapat diganti pada tanggal 16 Dzulhijjah untuk tetap mendapatkan keutamaannya.
Hukum melaksanakan puasa Ayyamul Bidh adalah sunah muakkad, yang berarti sangat dianjurkan oleh syariat Islam. Rasulullah SAW sendiri sering berpuasa pada hari-hari yang malamnya cerah ini, baik saat berada di rumah maupun dalam perjalanan.
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5278625/original/058751700_1752116095-20250707_135157.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)