FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Jika kamu pejuang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Maka informasi ini penting diketahui.
Menjadi PNS ternyata memang tak mudah. Ada berbagai kualifikasi yang mesti dipenuhi.
Untuk dinyatakan lulus, ada berbagai tahap seleksi pula yang diikuti. Mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan berbagai seleksi lain sesuai dengan formasinya.
Tapi menjadi PNS ternyata perjuangannya tak sampai situ. Setelah dinyatakan lulus, bisa saja kelulusan itu dibatalkan.
Penasaran mau tahu apa saja alasannya?
Berikut ini lima alasannya:
mengundurkan diri;
dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
tidak memenuhi persyaratan seleksi; atau
meninggal dunia.
Di sisi lain, pembatalan kelulusan juga bisa diajukan. Yakni dengan mengajukan pengunduran diri.
Surat pengunduran diri dapat diusulkan kepada eKetua Panselnas. Adapun syaratnya sebagai berikut:
a. surat pengunduran diri yang bersangkutan;
b. surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK; atau
c. surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan.
(Arya/Fajar)