Penjelasan Ulama tentang Merokok saat Puasa, ini Hukumnya

23 March 2023, 22:00

MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), puasa adalah kegiatan meniadakan makan, minum, dan sebagainya dengan sengaja (terutama bertalian dengan keagamaan). Puasa juga merupakan salah satu rukun Islam berupa ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.

Namun, apakah merokok dapat membatalkan puasa? Perokok memiliki dua kategori, perokok aktif dan perokok pasif. Menurut para ulama, perokok aktif merupakan seseorang yang memasukkan rokok ke mulutnya kemudian menghisapnya dan perlakuan ini membatalkan puasa. 

Sedangkan merokok pasif adalah orang yang menghirup asap rokok dari hasil perbuatan orang lain sehingga dikategorikan tidak membatalkan puasa. Ketentuan ini sejalan dengan fatwa dari Syaikh Muhammad Said Babasil yang memberikan fatwa bahwa merokok aktif hukumnya dapat membatalkan puasa. Begitu pun Syaikh Syarqawi mengutarakan bahwa rokok dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Doa setelah Salat Tarawih dan Salat Witir

Jumhur ulama menganggap hal yang berwujud asap atau gas tidak membuat puasa batal. Begitu juga dengan asap atau aroma minyak angin. 

Namun tidak dengan merokok, yang dalam bahasa Arab disebut dengan syurbud dukhan, artinya minum atau mengisap asap. Karena merokok yakni dengan diisap lalu dihembuskan asapnya, mayoritas ulama menyatakan bila mengisap rokok adalah perkara yang membatalkan puasa. 

Bagaimana menurut 4 ulama mazhab tentang merokok saat berpuasa? Berikut uraiannya.

Mazhab Syafii

Dijelaskan oleh Iqbal Syauqi al Ghifary dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah, Syeikh Sulaiman dari mazhab Syafii mengatakan pendapatnya soal merokok membatalkan puasa dalam kitab Hasyiyatul Jamal.

Baca juga: Bacaan Bilal Tarawih 23 Rakaat dengan Cara Menjawab

“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (merujuk ulama karena kuat argumennya).”

Mazhab Hanbali

Dikutip dari buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk oleh Gus Arifin, bahwa mazhab Hanbali menyatakan bahwa merokok membatalkan puasa. Mereka berpendapat bahwa segala sesuatu (benda) yang masuk ke dalam perut atau pembuluh nadi melalui beberapa lubang dalam tubuh dengan unsur sengaja, maka puasanya batal.

Mazhab Hanafi

Mengutip buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, dikisahkan ada seseorang bertanya kepada Syaikh Husnin Makhluf perihal merokok di siang hari saat bulan Ramadhan. Syaikh pun menjawab, “Para pengikut Imam Hanafi telah menetapkan bahwa merokok bersifat umum. Jika ia masuk ke tenggorokan orang yang sedang berpuasa dengan tidak menyengajanya, maka puasanya tidak batal karena ketidakmampuan orang tersebut untuk menjaganya. Hal ini seperti sifat basah yang tertinggal di dalam mulut setelah seseorang berkumur. Ini karena seseorang tidak dapat menghindari hal ini. Adapun ia memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan sengaja, maka memasukannya ini dapat membatalkan puasanya, karena adanya kemampuan untuk menghindari hal tersebut.”

Mazhab Maliki

Mengutip buku Fiqih Puasa: Memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal bi Halal oleh Gus Arifin, dijelaskan bahwa Maliki mengatakan setiap apa saja yang masuk ke tenggorokan lewat mulut, hidung, dan telinga baik secara sengaja atau tidak sengaja seperti air bahkan asap pun (rokok), maka hukum puasanya adalah batal. (Z-2)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi