Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberi penjelasan secara hukum terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto akan memaafkan koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.
Yusril menegaskan pernyataan Presiden Prabowo itu berkaitan dengan hak presiden memberikan amnesti dan abolisi seperti diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan sejalan dengan ratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UN Convention Againts Corruption (UNCAC).
“Maksud beliau itu baik. Suatu Langkah sistematis yang cepat untuk menyelesaikan persoalan korupsi yang terjadi di tengah masyakarat kita ini, yang sudah kita berantas sekian lama dari tahun 1970-an sampai sekarang, tetapi hasilnya tidak terlalu mengembirakan,” kata Yusril dalam dialog eksklusif program “Beritasatu Sore” yang tayang di BTV, Jumat (20/12/2024).
Menurutnya, Indonesia sudah melakukan berbagai cara untuk meperbaiki indeks persepsi korupsi seperti melalui penegakan hukum secara efektif. Namun, yang paling penting dari itu adalah mengembalikan uang yang dicuri koruptor kepada negara (asset recovery).
“Kita sudah punya polisi, punya jaksa, punya KPK, tetapi toh permasalahan korupsi ini tidak terselesaikan juga sudah sekian lama. Karena itu memang diperlukan suatu pendekatan baru,” ujar Yusril.
Pendekatan baru itu, lanjut dia, sudah dilakukan Indonesia sejak 2006 melalui ratifikasi peraturan UNCAC dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Aturan-aturan pemberantasan korupsi harus disesuaikan dengan aturan baru ini, yang penekanannya itu bukan lagi pada efek jera atau hukuman saja. Tetapi yang paling penting adalah menyadarkan yang bersangkutan tobat seperti yang dikatakan Pak Prabowo, dan kemudian aset negara yang dicuri dikembalikan,” katanya.
Yusril menjelaskan Prabowo bicara soal koruptor tobat sebagai seorang presiden yang bahasanya harus dimengerti oleh seluruh rakyat. “Makanya bahasa beliau itu yang tobat kita maafkan,” ujarnya.
Yusril memaklumi ada pihak yang mengritik Prabowo karena memang dalam Undang-Undang Tipikor, orang yang mengembalikan hasil korupsi tidak menghapuskan unsur pidananya.
“Membaca hukum jangan hanya terpaku pada satu undang-undang, tetapi ada yang lebih tinggi dari undang-undang yaitu UUD 1945, karena presiden itu memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Nah, saya melihat ketiga hal ini mungkin dilaksanakan,” jelas Yusril.
Presiden, lanjut Yusril, paling memungkinkan memberikan amnesti dan abolisi kepada koruptor yang mengembalikan hasil korupsi dan bayar ganti rugi kepada negara.
“Abolisi itu diberikan terhadap orang yang sedang diperiksa, disidik melakukan suatu tindak pidana yang masih diproses atau sedang diadili, atau belum jadi tersangka, tetapi mau mengembalikan (hasil korupsi). Jadi orang-orang seperti ini diberikan abolisi sesuai kesepakatan bersama,” ujarnya.
Sedangkan amnesti diberikan kepada orang yang sudah dijatuhi hukuman atas kasus korupsi, tetapi kemudian bersedia mengembalikan hasil korupsi dan membayar seluruhnya kerugian negara.
Yusril mencontohkan pemberian amnesti kepada pemberontak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelah ada kesepakan damai antara GAM dengan pemerintah pada 2005. Saat itu, tahanan dan narapidana GAM yang menyatakan tidak lagi angkat senjata serta menuntut merdeka dari Indonesia diberi pengampunan oleh negara.