Penipuan WO Ayu Puspita Tembus Rp 11 M, Polisi Telusuri Aset Tersangka

Penipuan WO Ayu Puspita Tembus Rp 11 M, Polisi Telusuri Aset Tersangka

Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan total kerugian akibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Wedding Organizer (WO) milik Ayu Puspita telah mencapai Rp 11,5 miliar. Nilai kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan sementara berdasarkan laporan dan pengaduan yang masuk dari para korban.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah menerima sekitar 207 laporan dan pengaduan dari korban yang merasa dirugikan oleh jasa WO Ayu Puspita. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dibukanya posko pengaduan di Polda Metro Jaya.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, kepolisian menegaskan akan memaksimalkan penelusuran aset milik para tersangka. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya membuka peluang pengembalian sebagian kerugian yang dialami para korban.

“Kami akan memaksimalkan penelusuran aset. Tentunya, sebagaimana harapan para korban, kami berupaya agar ada pengembalian kerugian dari perkara ini,” ujar Iman kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).

Iman menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kepolisian juga masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban namun belum melapor secara resmi.

“Sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, kami akan berupaya semaksimal mungkin memberikan penanganan terbaik bagi para korban,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ayu Puspita selaku pemilik WO sebagai tersangka. Selain itu, seorang pegawai bagian pemasaran berinisial DHP juga turut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya peran aktif dalam menjalankan modus penipuan tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara.