Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Pengusaha UMKM yang Punya Kredit Macet Bisa Langsung Minta Dihapus ke Bank – Page 3 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pengusaha UMKM yang Punya Kredit Macet Bisa Langsung Minta Dihapus ke Bank – Page 3

Pengusaha UMKM yang Punya Kredit Macet Bisa Langsung Minta Dihapus ke Bank – Page 3

Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan penghapusan tagih kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini diatur khusus untuk piutang macet pada UMKM yang memenuhi kriteria tertentu.

Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menyatakan bahwa penghapusan kredit macet bukan hal baru bagi BRI. Sebelumnya, BRI telah menerapkan kebijakan hapus tagih terhadap sejumlah debitur yang terdampak bencana alam besar.

“Contohnya, setelah Timor Leste berpisah dari Indonesia, kami menghapus tagih sebesar Rp 173 miliar. Begitu pula pada bencana seperti gempa Yogyakarta dan tsunami Aceh. Jika sesuai dengan kriteria stakeholder, kami menghapus piutang yang terdampak,” ungkap Supari di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Supari menambahkan bahwa meskipun ada berbagai kebijakan hapus tagih di masa lalu, ia tidak mengingat total nominalnya. “Angkanya saya lupa. Namun, kebijakan hapus tagih BRI umumnya dilaksanakan pada kondisi bencana alam,” tambahnya.

Merangkum Semua Peristiwa