Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Dirjen IKFT Kemenperin) Reni Yanita, Kementerian Perindustrian memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pengembangan kerjasama pemasaran garam dengan target peningkatan MOU antara Koperasi Petambak Garam dengan Industri Pengguna Garam.
Berkat memfasilitasi MoU tersebut, Indonesia telah mampu memasok sebagian besar sektor industri dengan bahan baku garam. Bahkan kini Indonesia telah memiliki 4 produsen bahan baku garam spesifikasi farmasi.
“Seluruh kegiatan produksi bahan baku garam industri tersebut sepenuhnya menggunakan garam yang dipanen di dalam negeri,” ujar Reni.
Oleh karena itu, sebagai komitmen dari penyerapan garam produksi dalam negeri tersebut, Kementerian Perindustrian kembali menyelenggarakan kegiatan penandatanganan nota kesepalaman penyerapan garam produksi dalam negeri antara Industri Pengguna Garam dengan Koperasi Petambak Garam Nasional (KPGN), serta Industri Pemasok Garam.
“Acara penandatanganan nota kesepahaman ini telah rutin diselenggarakan setiap tahun secara luring sejak tahun 2029 hingga tahun 2023 yang lalu meskipun pada saat COVID-19 tahun 2020 sampai dengan 2021 kemarin sempat tidak terselenggara. Namun demikian, upaya penyerapan garam lokal tetap dapat berjalan dan selalu dilaporkan secara berkala kepada Kementerian Perindustrian,” ujar Reni.