Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Pengusaha Surabaya Minta Maaf, tapi Laporan ke Armuji Tak Akan Dicabut Bandung 12 April 2025 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pengusaha Surabaya Minta Maaf, tapi Laporan ke Armuji Tak Akan Dicabut Bandung 12 April 2025

Pengusaha Surabaya Minta Maaf, tapi Laporan ke Armuji Tak Akan Dicabut
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        12 April 2025

Pengusaha Surabaya Minta Maaf, tapi Laporan ke Armuji Tak Akan Dicabut
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com –

Jan Hwa Diana
menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat setelah kasusnya dengan Wakil Wali Kota Surabaya,
Armuji
, menjadi viral dan menimbulkan kegaduhan di media sosial.
Meski demikian, ia menegaskan tetap akan melanjutkan proses hukum dengan laporan ke Polda Jawa Timur.
Diana menjadi sorotan publik setelah gudang milik perusahaannya disidak oleh Armuji.
Sidak tersebut berkaitan dengan dugaan penahanan ijazah milik karyawan yang sudah mengundurkan diri.
“Saya minta maaf ya buat gaduh satu Surabaya,” kata Diana saat ditemui di kawasan Surabaya Barat, Sabtu (12/4/2025).
Diana mengaku sempat mendapat saran dari orang-orang terdekat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
Namun, ia menolak karena merasa tersinggung dengan ucapan Armuji dalam video yang diunggah ke media sosial.
“Saya sebenarnya banyak yang ngomong, ‘sudahlah damai aja’, ya tapi yang saya bingungkan itu loh, bagaimana mau damai? Di perkataan terakhirnya itu loh, ‘jangan sampai orang ini kebal hukum’,” ucapnya.
“Saya itu enggak kebal hukum, saya ini korban, saya kok terus digiring, opini masyarakat itu tuh kok terus digiring gitu loh. Yang kebal hukum itu siapa? Saya ini orang kecil,” tambah Diana.
Atas dasar itu, Diana tidak mencabut laporan yang telah ia layangkan ke
Polda Jatim
pada Kamis (10/4/2025), terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya melaporkan Pak Armuji, pelanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Karena memasang foto saya, menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, laporan yang dilayangkan Diana terhadap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, berawal dari pengaduan seorang mantan karyawan yang mengaku mendapat tekanan di tempat kerjanya di Pergudangan Margomulyo, Surabaya.
Karyawan tersebut mengaku ijazah aslinya ditahan setelah mengundurkan diri, sehingga ia melapor kepada Armuji.
Menanggapi laporan itu, Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan CV SS untuk meminta ijazah dikembalikan.
Ia mengklaim telah datang secara baik-baik, meski tidak direspons oleh pihak perusahaan.
Setelah kejadian tersebut, Armuji mengunggah video sidaknya ke media sosial TikTok, yang kemudian memicu kecaman publik terhadap perusahaan tersebut.
Namun, unggahan itu justru berujung pada laporan dari pihak perusahaan ke Polda Jatim pada 10 April 2025.
Armuji pun kini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Sementara Diana membantah menahan ijazah eks karyawannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa