Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyambut positif penundaan implementasi aturan antideforestasi dalam European Union Deforestation Regulation (EUDR) hingga 2026.
Ketua Umum Gapki Eddy Martono menyampaikan rentang waktu satu tahun tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengatur lebih lanjut tata kelola pengelolaan sawit, terkhusus dari sisi petani.
“Penundaan ini bagus, paling tidak masih ada waktu 1 tahun lagi mempersiapkan sebelum EUDR benar-benar diimplementasikan, utamanya untuk petani atau smallholder,” kata Eddy saat dihubungi Bisnis, Kamis (25/9/2025).
Dia menjelaskan, permasalahan yang terjadi saat ini adalah tidak adanya moratorium untuk petani maupun masyarakat, sementara mereka mengirim tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke perusahaan-perusahaan.
Menurut Eddy, apabila proses ini tergolong dalam kategori deforestasi yang ditetapkan Uni Eropa, maka minyak sawit yang dihasilkan tidak dapat masuk ke Benua Biru.
Sementara itu dari sisi perusahaan, dia memaparkan tak akan ada kendala berarti dari penerapan EUDR kelak, mengingat moratorium ekspansi perkebunan sawit di Tanah Air telah dimulai sejak 2011.
Hal ini kemudian dipertegas dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) No. 5/2019 yang menghentikan izin baru pembukaan perkebunan sawit, selaras dengan tenggat waktu EUDR mengenai penggunaan lahan yang termasuk deforestasi pada 31 Desember 2020.
“Maka dalam waktu 1 tahun perpanjangan, yang harus diselesaikan adalah legalitas petani dan negosiasi kepada EU agar untuk sementara waktu petani dikecualikan,” terangnya.
Ketika ditanya perihal pengaruh penundaan aturan tersebut terhadap nilai ekspor sawit, dia juga menjelaskan bahwa belum ada perubahan hingga saat ini.
“Jadi dengan ditunda tidak berarti ekspor akan naik, sebab EUDR memang belum berlaku,” pungkas Eddy.
Berdasarkan catatan Bisnis, Uni Eropa berencana kembali menunda implementasi aturan antideforestasi dalam European Union Deforestation Regulation atau EUDR selama setahun.
Regulasi ini berisi larangan impor komoditas terkait alih fungsi hutan seperti minyak sawit, kedelai, kakao, kopi, daging sapi, dan kayu.
Mengutip Reuters, Komisioner Lingkungan Komisi Eropa, Jessika Roswall pada Selasa (23/9/2025) menyampaikan bahwa untuk kedua kalinya, peluncuran aturan tersebut akan ditunda selama setahun. EUDR awalnya bakal mulai bergulir pada 30 Desember 2025 setelah sempat mengalami penundaan selama setahun pada akhir 2024.
