Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar pemerintah menetapkan peraturan dan kebijakan yang konsisten untuk mendukung iklim investasi. Pasalnya, investor asing sangat memperhatikan hal ini untuk menanamkan modalnya.
Deputi Hubungan Internasional Apindo Didit Ratam mengatakan bahwa konsistensi dalam menerapkan peraturan sangat diperhatikan investor asing.
“Yang dibutuhkan adalah konsistensi peraturan. Karena konsistensi peraturan ini yang sangat dipandang oleh investor asing,” kata Didit dalam konferensi pers Outlook Ekonomi 2025 di Kantor Apindo, Jakarta, dikutip pada Sabtu (21/12/2024).
Dia menyampaikan bahwa pemerintah harus memberikan peraturan yang konsisten, salah satunya terkait aturan upah minimum provinsi (UMP), sehingga investor yang bertandang ke Indonesia tahu persis apa yang semestinya dilakukan.
“Konsistensi, misalnya mengenai aturan UMP, jadi investor yang masuk tahu apa yang dihadapi,” tuturnya.
Selain aturan UMP, Didit menyampaikan bahwa aturan mengenai kebijakan impor hingga Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga harus konsisten.
Terlebih, Apindo memandang banyak sekali aturan yang terkadang berubah alias inkonsisten.
“Jadi banyak sekali aturan-aturan yang kadang-kadang berubah ke sana-ke mari, ini yang kami ingin memberikan masukan ke pemerintah bahwa ini adalah sesuatu yang harus konsisten,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Apindo 2023–2028 Shinta Widjaja Kamdani memandang, untuk mendukung iklim investasi, maka diperlukan penyederhanaan perizinan, peningkatan transparansi, dan konsistensi kebijakan.
Shinta mengatakan bahwa dunia usaha masih menghadapi proses perizinan yang kompleks dengan banyaknya jenis perizinan, prosedur yang panjang, biaya yang tinggi, dan kurangnya transparansi sehingga menciptakan ketidakpastian bisnis.
Di samping itu, lanjut dia, disharmoni antara kebijakan pusat dan daerah, serta perbedaan interpretasi kebijakan juga mengganggu iklim usaha.
“Sosialisasi dan diseminasi kebijakan yang tidak efisien di saat bersamaan juga menjadi hambatan tambahan bagi pelaku usaha,” tutupnya.