Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pengusaha Minta Pemerintah Hati-hati Turunkan Harga Tiket Pesawat

Pengusaha Minta Pemerintah Hati-hati Turunkan Harga Tiket Pesawat

Jakarta

Pemerintah berencana menurunkan harga tiket pesawat hingga sebesar 10%. Menurut pengusaha maskapai yang tergabung dalam Indonesia National Air Carriers Association (INACA), kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan pada periode peak season Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan dua opsi cara.

Opsi yang muncul adalah menurunkan besaran Tarif Batas Atas (TBA) 10% ataupun menghapus fuel surcharge alias tarif tambahan di masa puncak penerbangan atau peak season.

Denon mengatakan pihaknya memahami keinginan Pemerintah untuk menurunkan tarif angkutan udara sehingga terjangkau oleh masyarakat. Namun demikian, kondisi finansial dan operasional maskapai saat ini masih sulit, semua maskapai sampai saat ini masih mengalami kerugian karena beban biaya yang lebih besar dari pendapatan.

Maka dari itu, semua opsi penurunan harga tiket tidak bisa dilakukan secara ekstrim seperti dua opsi yang sudah muncul. Dua opsi itu dinilai justru malah mengurangi pendapatan maskapai saja tanpa melihat keberlanjutan usahanya.

Denon menilai pada dasarnya maskapai penerbangan memerlukan tambahan pendapatan untuk menutup biaya operasional serta mendapatkan keuntungan untuk kelangsungan bisnis demi menjaga kelancaran konektivitas angkutan udara yang selamat, aman dan nyaman.

“Dengan adanya rencana kebijakan dari pemerintah tersebut tentu akan mengurangi pendapatan maskapai, sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan tetap,” sebut Denon dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

INACA beserta maskapai penerbangan nasional menyatakan kebijakan tersebut bisa saja dilakukan namun dengan beberapa ketentuan khusus. Beberapa di antaranya mulai dari adanya penurunan biaya di seluruh bandara yaitu PJP2U (PSC) dan PJP4U serta biaya navigasi penerbangan dari Airnav, pihaknya meminta biaya tersebut turun lebih dari 10%.

Kemudian, jika PPN pada tiket yang merupakan PPN Masukan dihilangkan, maka sudah seharusnya seluruh PPN Keluaran khususnya pada avtur, PJP4U, dan yang lainnya juga harus dihilangkan. Biaya PJP2U (PSC) bandara juga seharusnya bisa dipisahkan dari tiket.

Lalu pihaknya juga meminta agar otoritas energi nasional sebaiknya menetapkan harga jual fuel (avtur) sesuai MOPS. Regulator juga diminta untuk menghilangkan semua bea masuk suku cadang pesawat udara.

Terakhir, INACA meminta penambahan operating hours penerbangan tak perlu ada penambahan biaya pada bandara terutama bandara BTJ, PDG, PKU, BTH, DJB, TJQ, PLM, PGK, SRG, SOC, SUB, YIA, JOG, HLP, KOE, MOF, TMC, LOP, AAP, PKN, PNK, BPN, MDC, GTO, TTE, AMQ, DJJ, SOQ, TIM, MKQ dan BIK.

“Langkah-langkah tersebut harus dilaksanakan bersamaan dengan penurunan TBA atau penghapusan fuel surcharge sehingga biaya-biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan juga turun dan kerugian maskapai penerbangan tidak bertambah besar,” kata Denon.

“Dengan demikian maskapai dapat tetap melangsungkan bisnisnya, menjaga konektivitas transportasi udara dan melaksanakan operasional penerbangan yang selamat, aman dan nyaman,” lanjutnya.

Saksikan juga video: Sandi Klaim Tiket Maskapai Garuda Menuju Bali Sudah Turun 45%

(acd/acd)