Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, pemerintah masih memprioritaskan produksi gas domestik untuk memenuhi kebutuhan nasional. Alhasil, usulan impor gas alam cair alias liquefied natural gas (LNG) untuk industri belum dapat direalisasikan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, pihaknya memahami kondisi permintaan gas domestik yang terus meningkat. Namun, dia menilai ketersediaan gas dalam negeri masih dapat memenuhi kebutuhan pasar.
“Namun, pada saat ini memang kebijakan pemerintah memandang ketahanan energi, itu sedapat mungkin kita menahan impor saat ini ya,” kata Laode saat ditemui usai diskusi yang digelar di Menara Kadin, Selasa (7/10/2025).
Hal ini diungkap Laode saat bertemu dengan sejumlah pelaku usaha industri pengguna gas bumi yang kompak mengusulkan impor LNG akibat keterbatasan pasokan yang terjadi saat ini.
Laode memastikan pihaknya akan menampung dan menghormati masukan atau usulan yang dilayangkan dari pelaku industri. Namun, keputusan pemerintah saat ini masih bulat untuk tidak membuka keran impor LNG.
“Jadi kita menghormati ini masukan dari kawan-kawan industri. Tadi juga Pak Saleh [WKU Kadin Bidang Perindustrian] menyampaikan bahwa ada opsi untuk kita impor. Tapi masukan tadi kita tampung dulu,” tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pelaku industri ramai-ramai mengusulkan impor LNG untuk memenuhi kebutuhan industri. Pasalnya, saat ini industri pengguna gas terutama penerima harga gas bumi tertentu (HGBT) mengalami kelangkaan pasokan.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan, hingga saat ini, pihaknya banyak menerima laporan bahwa volume gas murah atau HGBT untuk tujuh sektor dipatok hanya mendapatkan 60% dari total kuota yang diberikan pemerintah.
Adapun, pemerintah telah memberikan alokasi kuota gas murah untuk tujuh sektor industri, seperti pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025.
“Misalnya, di dalam negeri terbatas ya mungkin Pak Dirjen [Migas ESDM] ini dimungkinkan untuk para pelaku industri ini boleh mengimpor gas untuk kebutuhan industri, bukan kebutuhan importir umum,” kata Saleh dalam diskusi bertajuk ‘Keberlanjutan Gas Bumi untuk Industri Nasional: Sinergi Kebijakan, Pasokan, dan Daya Saing’, Selasa (7/10/2025).
Senada, Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan mengatakan, pihaknya mendukung terbukanya keran impor gas untuk memastikan industri tetap berproduksi.
“Kami melihatnya impor LNG ini salah satu solusi untuk mengurangi kelangkaan gas. Kedua, juga ada pembanding bagaimana komposisi cost itu bisa dari banyak pihak, jangan single source jadi keragaman sumber itu sangat penting, multisourcing,” ujar Yustinus dalam kesempatan terpisah.
