TRIBUNNEWS.COM – Polemik antara Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji alias Cak Ji dengan pengusaha Jan Hwa Diana akhirnya berakhir damai.
Diana sempat melaporkan Cak Ji ke Polda Jawa Timur atas pencemaran nama baik karena mencomot foto pribadinya.
Terbaru, Diana disebut akan mencabut laporan polisi tersebut setelah dirinya bertemu dengan Cak Ji di Rumah Dinas Wawali Kota Surabaya, Senin (14/4/2025) siang.
Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup selama sekitar 1 jam itu, Diana meminta maaf kepada Cak Ji.
Turut hadir para pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Surabaya Raya di pertemuan tersebut.
Cak Ji menjelaskan bahwa ia menerima aduan warga yang mengaku ijazahnya ditahan CV Sentosa Seal milik Diana. Sang wawali lantas mendatangi pabrik.
Dari sinilah, persoalan muncul hingga berujung pada pelaporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik oleh akun @cakj1.
Diana dan Cak Ji pun terlihat saling saut dan adu argumen atas persoalan yang menyita perhatian publik ini.
Cak Ji mengungkapkan isi pertemuannya dengan Diana. Hasil pertemuan yakni mereka sepakat untuk menyudahi persoalan.
“Mungkin Ibu Diana sadar sehingga minta maaf dan mencabut laporan,” kata Cak Ji, Senin, dilansir Surya.co.id.
Cak Ji pun berpesan kepada wanita pengusaha Surabaya tersebut agar tidak mengulagi perbuatannya.
“Diana juga minta maaf dan mencabut laporan. Sebagai manusia dan umat muslim, saya memaafkan. Tapi saya minta ojo dibaleni maneh (jangan diulangi lagi),” tutur Cak Ji.
Meski demikian, Cak Ji mengaku sempat kecewa sebab saat mendatangi ke pabrik tersebut, dirinya tidak disambut dengan baik.
“Kalau diceluk ojo angel. Apalagi sing nyeluk instansi pemerintah, termasuk Dinas Tenaga Kerja. Semua perusahaan harus berbenah. Jangan ada penahanan ijazah, dan berikan hak-hak karyawan,” tegasnya.
Berubah Pikiran
Sementara itu, Diana mengaku bahwa ia akan mencabut laporannya terhadap Cak Ji di Polda Jatim.
“Tadi saya bertemu Cak Ji langsung. Setelah ini, saya akan mencabut laporan di Polda Jatim,” ujar Diana, ditemui seusai pertemuan dengan Cak Ji.
Menurut Diana, pertemuannya dengan Cak Ji berlangsung lancar.
Setelah sempat menyebut Cak Ji sebagai penipu, Diana kini berubah pikiran dengan menilai bahwa sosok wawali Kota Surabaya itu adalah orang baik.
Adapun perihal penahanan ijazah karyawannya, Diana enggan berkomentar sebab dianggap sudah selesai.
Duduk Perkara
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Cak Ji menindaklanjuti aduan warga Surabaya terkait penahanan ijazah oleh CV Sentosa Seal milik Diana.
Cak Ji menerima aduan warga tersebut melalui Rumah Aspirasi, Selasa (25/3/2025).
Melalui video di akun media sosial pribadinya, Cak Ji membeberkan kronologi kasus penahanan ijazah tersebut.
Awalnya, seorang pemuda mengaku ijazah SMA-nya ditahan oleh pihak tempatnya bekerja.
Pemilik ijazah mengaku telah melapor ke berbagai pihak, termasuk kelurahan dan kecamatan, namun belum mendapat penyelesaian.
“Saya sudah lapor ke kelurahan, ke kecamatan, tapi tidak ada hasil. Padahal ijazah itu hak saya,” ujar pemuda tersebut dalam video yang beredar, dilansir Surya.co.id.
Menanggapi aduan itu, Cak Ji kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan pada Kamis (10/4/2025).
Tetapi, pintu tempat usaha tersebut dalam keadaan terkunci rapat.
Cak Ji kemudian berupaya menelepon pria bernama Handi dan wanita bernama Diana yang disebut sebagai pemilik perusahaan.
Namun, Cak Ji justru mendapat respons negatif dan dituduh sebagai penipu.
“Saya enggak kenal sampeyan, sampeyan penipuan,” kata Diana dalam sambungan telepon.
Menurut Cak Ji, tempat usaha tersebut menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas sehingga dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja.
“Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” balas Cak Ji.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Jan Hwa Diana Mencabut Laporan ke Polda Jatim, Sebut Sosok Wawali Surabaya Armuji Orangnya Baik
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Nuraini Faiq/Luhur Pambudi/Putra Dewangga Candra Seta)