Jakarta –
Para pelaku usaha menyoroti ketatnya regulasi impor yang diubah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan revisi ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan kewajiban Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat untuk memperoleh Persetujuan Impor (PI).
Beberapa pengusaha mengungkapkan kekecewaannya, dan berpendapat bahwa penghapusan Pertek berdampak negatif bagi industri lokal. Meski demikian, ada juga pengusaha yang mendukung aturan ini.
Direktur PT Lemone Surya Indonesia, Stephanus Bundiarto, menilai aturan baru ini sejatinya bisa membuat ruang bagi para pelaku industri dengan mengadopsi tren global. Ia melihat peraturan baru ini sebagai peluang untuk memperluas bisnis.
“Relaksasi peraturan impor ini memberikan ruang bagi pelaku industri untuk diversifikasi produk, mengadopsi tren global, dan memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin beragam,” kata Stephanus dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2024).
Stephanus berharap akan adanya kemudahan dalam regulasi ekspor di masa depan. Ia mengapresiasi dukungan pemerintah yang dirasakan positif oleh bisnisnya. Ia percaya bahwa regulasi baru ini mendorong pelaku fashion distributor untuk berinovasi, yang berdampak pada peningkatan penjualan dan penciptaan lapangan kerja lokal.
“Saya berterima kasih atas dukungan pemerintah dalam membantu industri lokal untuk berkembang dengan regulasi impor tersebut, di mana brand Lemone juga merasakan dampak positif,” katanya.
Lebih lanjut ia juga berharap pemerintah dapat menyederhanakan regulasi ekspor, sehingga brand lokal bisa lebih optimis dalam melakukan ekspor. Dengan adanya kemudahan ekspor, diharapkan brand lokal dapat bersaing lebih baik di pasar internasional dan memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional.
Kontroversi terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024 mencerminkan kompleksitas kebijakan perdagangan di Indonesia. Sementara beberapa pihak merasa dirugikan, ada juga yang melihatnya sebagai langkah positif untuk mendorong pertumbuhan industri lokal.
Pemerintah diharapkan untuk terus berdialog dengan semua pihak terkait guna menemukan solusi terbaik bagi perekonomian nasional. Dengan demikian, baik industri domestik maupun pasar ekspor dapat berkembang secara berkelanjutan dan saling mendukung.
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk bersikap proaktif dan adaptif. Keputusan yang diambil saat ini akan berdampak jangka panjang pada arah perkembangan industri dan ekonomi Indonesia. Semoga kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri dapat memaksimalkan manfaat regulasi ini untuk seluruh masyarakat.
(fdl/fdl)