Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Pelaporan SPT PPh untuk tahun pajak 2024 yang semula 31 Maret 2025, diperpanjang hingga 11 April 2025.
Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025

Recommendation for You

Jakarta – Pemerintah secara resmi membuka Tol Padang-Sicincin secara fungsional sebagai upaya mendukung mobilitas pada…

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat peningkatan pengguna layanan LRT Jabodebek pada periode…

Jakarta – PT KAI (Persero) menyediakan total kapasitas hingga 4.591.510 tempat duduk selama periode Angkutan…