PIKIRAN RAKYAT – Rencana penghapusan kredit macet bagi sekitar satu juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga kini belum terealisasi sepenuhnya. Sebab utamanya adalah menunggu restu dari jajaran direksi baru bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan, pendanaan untuk program ini sebenarnya sudah tidak ada masalah. Anggaran penghapusan utang telah disepakati di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing bank milik negara.
“Alhamdulillah di dalam RUPS Bank Himbara sudah dialokasikan anggaran untuk penghapusan piutang UMKM yang total kurang lebih 1 juta pengusaha UMKM. Khusus untuk Bank BRI estimasinya kurang lebih sekitar Rp15,5 triliun, itu sudah diketok di RUPS. Artinya dalam konteks isu anggaran untuk penghapusan piutang sudah no issue,” ujar Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Belum ada persetujuan OJK
Meski anggaran sudah tersedia, proses administrasi masih jadi penghambat. Dijelaskan, sejumlah direksi baru di bank Himbara belum bisa menandatangani keputusan penting karena belum mendapatkan persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jadi, kita tunggu fit and proper administrasi di OJK. Artinya apa? Direksi-direksi di Bank Himbara kita belum memiliki otorisasi untuk menandatangani terkait keuangan, menunggu approval dari OJK. Jadi tinggal tunggu saja,” ujarnya.
Ketika ditanya soal berapa banyak pelaku UMKM yang sudah mendapatkan penghapusan utang, Maman tidak merinci. Namun dipastikan bahwa prosesnya tetap berjalan meski belum sepenuhnya rampung.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada 5 November 2024.
Kebijakan penghapusan piutang macet ini berlaku dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak PP tersebut disahkan.
Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM pada tiga sektor, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner. Sektor-sektor ini dinilai sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional.
Namun, tidak semua pelaku UMKM berhak mendapatkan fasilitas tersebut. Sebab, kebijakan ini hanya berlaku pada UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara.
Jika sudah masuk dalam kategori hapus buku maka bank-bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, catatan kinerja dalam masa 100 hari pertama Kabinet Merah Putih telah berhasil mengimplementasikan sejumlah kebijakan strategis.
Beberapa di antaranya yakni peluncuran 15 paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan di awal tahun 2025, kenaikan UMP sebesar 6,5%, penghapusan utang macet bagi UMKM, perpanjangan penyimpanan DHE Sumber Daya Alam di dalam negeri, serta upaya menjaga daya beli masyarakat melalui program penurunan harga tiket hingga 10% saat libur Nataru dan program belanja murah Harbolnas, BINA, dan EPIC Sale di akhir tahun 2024.
“Dengan berbagai langkah strategis yang telah diambil, pemerintah optimis dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% pada tahun 2028, seiring dengan peningkatan investasi dan diversifikasi pasar internasional,” katanya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News