Peraturan BPOM untuk beras produksi lokal belum seketat beras impor, sementara Peraturan BPOM No. 31/2018 tentang Label Pangan Olahan tidak mewajibkan produsen mencantumkan label dan izin edar pada beras. Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2/2023 sudah mengatur mutu beras, tetapi belum ada turunan yang mewajibkan produsen beras premium mematuhi standar mutu tersebut.
“Dibutuhkan penyesuaian regulasi untuk memastikan produsen menjamin mutu beras yang dihasilkannya. Beras premium harus memenuhi standar mutu ketat karena banyak dikonsumsi kelas menengah atas, sementara kenaikan harga beras medium akan langsung mempengaruhi kalangan menengah bawah,” terang Rahmad.
Rahmad menambahkan, kebijakan yang mendorong intensifikasi dan modernisasi pertanian jauh lebih efektif. Alih-alih menetapkan harga acuan, pemerintah bisa membuka investasi di sektor pertanian beras, memberikan insentif bagi penggiling dan produsen, serta mendorong adopsi teknologi untuk efisiensi produksi.
Ia menegaskan, HPP yang terlalu tinggi justru memicu beras oplosan, pasar gelap, dan risiko kelangkaan. Petani seringkali harus menjual beras di bawah ongkos produksi, sementara Bulog menghadapi kesulitan menyerap beras karena keterbatasan anggaran dan persaingan harga pasar.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316510/original/008164800_1755239909-cb640333-9084-4dee-9af8-f9d77cbea45a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)