Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Penggugat Pernah ‘Bantu’ Biar Kaesang Maju Pilkada 2024 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Penggugat Pernah ‘Bantu’ Biar Kaesang Maju Pilkada 2024

Penggugat Pernah ‘Bantu’ Biar Kaesang Maju Pilkada 2024

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan publik setelah menerima gugatan perdata terkait mobil Esemka yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Gugatan wanprestasi ini diajukan oleh seorang pemuda bernama Aufaa Luqmana Re A (19), yang merasa dirugikan atas tidak terealisasinya produksi massal mobil Esemka.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini terdaftar secara resmi pada 8 April 2025 dengan nomor perkara PN SKT-080420250. Tidak hanya Jokowi dan Ma’ruf Amin, gugatan juga ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), perusahaan yang memproduksi mobil Esemka.

Aufaa menuntut ketiga pihak tersebut karena merasa janji produksi massal mobil Esemka tidak pernah terwujud, meskipun proyek ini telah lama diperkenalkan ke publik sebagai langkah menuju kemandirian industri otomotif nasional.

Siapa Penggugat?

Aufaa Luqmana Re A merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan adik dari Almas Tsaqibbirru—nama yang sempat mencuat setelah menggugat aturan usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024.

Seperti kakaknya, Aufaa juga dikenal aktif dalam isu-isu hukum dan pernah menggugat aturan usia calon kepala daerah dengan menyebut nama Kaesang Pangarep dalam berkasnya.

Alasan Gugatan dan Tuntutan Ganti Rugi

Aufaa mengaku kecewa karena tidak bisa membeli mobil Esemka Bima, yang rencananya akan digunakan sebagai armada usaha persewaan mobil pikap miliknya.

Dia mengklaim sudah menabung sejak lama dan bahkan sudah datang langsung ke pabrik Esemka di Boyolali untuk bertemu pihak pemasaran. Namun, tidak ada unit mobil yang bisa dibeli karena produksi massal belum terjadi.

Karena merasa dirugikan secara finansial dan emosional, Aufaa menggugat ketiga pihak tersebut dengan nilai tuntutan sebesar Rp300 juta. Jumlah ini dikalkulasikan berdasarkan harga dua unit mobil pikap Esemka yang ingin ia beli, masing-masing seharga Rp150 juta.

Dia juga meminta pengadilan untuk menyita jaminan dari PT SMK guna memastikan jika gugatan dikabulkan, perusahaan dapat memenuhi kewajiban hukum tersebut.

Dasar Gugatan Wanprestasi

Gugatan ini dikategorikan sebagai wanprestasi atau cedera janji. Dalam pandangan penggugat, janji produksi massal mobil Esemka yang disampaikan sejak Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo hingga menjadi Presiden belum pernah dipenuhi.

Padahal, pada 6 September 2019, Jokowi sempat meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali dan menggaungkannya sebagai mobil nasional. Namun hingga kini, proyek tersebut tidak berkembang menjadi produksi massal seperti yang diharapkan masyarakat.

Kondisi Terkini Pabrik Esemka

Pabrik mobil Esemka di Boyolali tampak masih beroperasi. Berdasarkan pantauan terbaru, terlihat sejumlah aktivitas di dalam kompleks pabrik. Masih ada baliho promosi produk mobil Esemka Bima dengan harga sekitar Rp110 juta, dan beberapa karyawan terlihat keluar masuk pabrik saat jam istirahat.

Kepala Desa setempat menyatakan bahwa pabrik tersebut masih memperkerjakan puluhan warga lokal, meskipun tidak diketahui pasti bagaimana kondisi produksi internal di sana.

Sikap Tim Hukum Presiden

Hingga saat ini, tim hukum Presiden Jokowi belum mengambil langkah hukum apa pun terkait gugatan tersebut. Mereka menyebut belum menerima kuasa atau arahan khusus untuk menangani kasus ini.

Meski sudah mengetahui gugatan tersebut, pembahasan masih belum dilakukan secara mendalam karena bertepatan dengan suasana Lebaran.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa