Jakarta –
Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, digeruduk sejumlah orang. Namun penggerudukan itu berujung dengan laporan polisi.
Dirangkum detikcom, Senin (17/3/2025), ada tiga orang yang mengatasnamakan diri dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan meminta agar rapat Panja RUU TNI dihentikan. Mereka mempersoalkan rapat panja ini digelar secara tertutup.
“Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan pemerhati di bidang pertahanan, hentikan, karena tidak sesuai ini diadakan tertutup,” kata salah satu peserta aksi yang menolak rapat Panja bernama Andrie di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3).
Mereka menilai pembahasan ini dilakukan tidak secara terbuka. Mereka meneriakkan penolakan dan menilai RUU TNI ini dapat mengembalikan dwifungsi ABRI.
“Bapak-Ibu yang terhormat, yang katanya ingin dihormati, kami menolak adanya pembahasan di dalam, kami menolak adanya dwifungsi ABRI, hentikan proses pembahasan RUU TNI,” ungkapnya.
Satpam Fairmont Polisikan Penggerudukan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Agung Pambudhy/detikcom)
Polda Metro Jaya menerima laporan terkait penggerudukan rapat Panja membahas RUU TNI di Hotel Farimont. Pelapor merupakan sekuriti hotel berinisial RYR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan diterima pada Sabtu (15/3) lalu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR,” kata Ade Ary, Minggu (16/3).
Ade Ary mengatakan terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. Dia mengatakan pasal yang diadukan dalam laporan ini adalah Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
“Pelapor RYR, korban anggota rapat pembahasan revisi UU TNI, terlapor dalam lidik,” ujarnya.
Dia mengatakan peristiwa ini bermula saat sekelompok orang berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI. Dia mengatakan kelompok orang itu protes karena rapat dilakukan secara tertutup.
“Pelapor selaku sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta, menerangkan bahwa sekira pukul 18.00 WIB ada sekitar 3 orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont,” kata Ade Ary.
“Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Atas kejadian tersebut, korban telah dirugikan,” imbuhnya.
Respons KontraS
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra. (Ari Saputra/detikcom)
Salah satu pihak yang melakukan penggerudukan, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), merespons pelaporan satpam Hotel Fairmont terkait penggerudukan rapat RUU TNI. Apa kata KontraS?
“Terkait dengan proses pelaporan oleh satpam Fairmont ya, kami masih memverifikasi laporan itu kepada pihak kepolisian karena kami masih belum dapat salinan LP resminya,” kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, kepada wartawan, Minggu (16/3).
Dimas mengatakan pihaknya sudah melalui proses pengecekan keamanan dari sekuriti hotel saat melakukan penggerudukan. Dia menilai delik pasal yang disangkakan dalam laporan itu dipaksakan.
“Kami melihat ada upaya yang dipaksakan karena pertama, dalam konteks pelaksaanan aksi kami sudah melewati securiti cek dari pihak hotel, artinya kita tidak membawa barang-barang atau benda-benda yang kemudian potentially harmful gitu ya, atau berpotensi untuk kemudian dapat melukai atau mengintimidasi seseorang,” ujarnya.
Dimas mengatakan pihaknya hanya menyampaikan tuntutan. Dia menyebut pihaknya juga tak melakukan intimidasi atau ancaman saat menyampaikan tuntutan dalam penggerudukan tersebut.
“Kami juga hanya dalam proses orasi, kami hanya menyampaikan tuntutan, tidak ada nada ancaman sementara ada pasal-pasal gitu ya, yang disangkakan itu bernada ancaman, berkaitan dengan pasal yang berkaitan dengan ancaman keselamatan dan lain sebagianya,” ujarnya.
Dimas mengatakan pelaporan ini harusnya dapat dicegah. Menurutnya, proses penyampaian pendapat yang KontraS lakukan saat penggerudukan itu sudah sesuai koridor.
“Jadi kami rasa proses pelaporan ini harusnya bisa diredam gitu ya, kami melihat kalaupun ternyata pihak pemerintah dan juga DPR itu tidak antikritik atau kupingnya bisa mendengar gitu ya, harusnya pemerintah dan DPR bisa mencegah pelaporan ini,” kata Dimas.
“Kenapa? Karena apa yang kami lakukan itu sudah pada koridor, sudah sesuai gitu ya dengan ketentuan yang sudah sesuai dengan proses-proses yang kami rasa berkaitan dengan proses-proses penyampaian pendapat di muka umum dan juga proses proses penyeampaian ekspresi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dimas mengatakan pihaknya menunggu tindak lanjut dari pelaporan tersebut. Dia mengatakan pemerintah dan DPR harus lebih berhati-hati dalam membuat suatu kebijakan.
“Ini bagian dari tuntutan masyarakat untuk kemudian dapat memberikan satu peringatan kepada para pembuat kebijakan untuk lebih berhati-hati lagi dalam membuat satu peraturan atau satu produk legislasi agar tidak menghasilkan satu produk legislasi yang cacat,” imbuhnya.
Halaman 2 dari 3
(fas/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu