Bekasi, Beritasatu.com – Sebanyak tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu kendaraan yang berada di garasi rumah Hasto Kristiyanto dalam penggeledahan pada hari ini, Selasa (7/1/2025).
Kediaman sekretaris jenderal (sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) itu berada di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penggeledahan dimulai sejak pukul 14.45 WIB dengan sejumlah penyidik yang membawa koper berukuran besar masuk ke dalam rumah Hasto. Hingga pukul 15.59 WIB, tiga penyidik KPK dengan rompi khas terlihat keluar rumah dan memeriksa bagian dalam serta luar mobil Toyota Vellfire berpelat nomor B 1990 KZM yang terparkir di garasi. Pemeriksaan mobil berlangsung sekitar 2-3 menit sebelum ketiganya kembali masuk ke dalam rumah.
Di lokasi, telihat delapan mobil Toyota Innova terparkir di depan rumah Hasto. Penggeledahan mendapat penjagaan ketat dari Satgas Cakra Buana serta sejumlah personel kepolisian bersenjata laras panjang. Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto turut mendampingi proses tersebut.
Hingga pukul 17.20 WIB, belum ada keterangan resmi yang disampaikan dari KPK terkait penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan penggeledahan di rumah pribadi Hasto Kristiyanto di Bekasi hari ini. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikannya.
“Betul saat ini sedang ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK. Update terbaru rumah pribadi saudara HK (digeledah),” kata Tessa, Selasa (7/1/2025).
Hasto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus dimaksud.
Lebih lanjut Tessa memastikan setiap perkembangan kasus Hasto Kristiyanto ini akan segera disampaikan. “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” ujar Tessa.
Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto Kristiyanto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Hasto Kristiyanto kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Dia diduga berupaya keras agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Hasto Kristiyanto juga menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan atau menghalangi upaya KPK menyidik Harun Masiku dalam perkara suap proses PAW anggota DPR.