Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pengertian Pesangon, dan Cara Menghitungnya

Pengertian Pesangon, dan Cara Menghitungnya

Jakarta: Setiap pekerja tentu menginginkan rasa aman dan kejelasan terkait hak-haknya di tempat kerja. Ketika masa kerja berakhir, baik karena keputusan pribadi maupun perusahaan, muncul pertanyaan mengenai kompensasi yang akan diterima.
 
Salah satu hal yang sering dibahas dalam situasi ini adalah pesangon. Namun, tidak semua orang memahami apa itu pesangon dan bagaimana cara menghitungnya.
 
Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa penjelasan mengenai pesangon dan bagaimana cara menghitungnya.

Apa itu pesangon?
Pesangon adalah uang yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan saat hubungan kerja berakhir atau ketika di-PHK. Besarnya pesangon sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
 
Pesangon ini berbeda dengan uang pensiun. Karyawan yang pensiun bisa mendapatkan pesangon dan uang pensiun, sementara karyawan yang di-PHK hanya mendapatkan pesangon saja.
 

Perhitungan pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja
Perhitungan pesangon mengalami perubahan, terutama pada masa kerja, bukan besarnya jumlah uang. UU Cipta Kerja memberi kemudahan bagi perusahaan dalam pembayaran pesangon, namun tetap menekankan pengurangan PHK.
 
Perubahan utama terletak pada faktor pengali pesangon, yang kini berkisar antara 0,5 hingga 2 kali, sebelumnya 1 hingga 2 kali.
 
Berikut aturan terbaru mengenai pesangon menurut UU Cipta Kerja, revisi dari pasal 156 UU Ketenagakerjaan:
 
– Kurang dari 1 tahun: Jika kamu bekerja kurang dari satu tahun, pesangon yang diberikan sebesar satu kali gaji bulanan. Ini berlaku untuk karyawan yang baru bekerja dalam waktu singkat namun terkena pemutusan hubungan kerja.
 
– Lebih dari 1 tahun, kurang dari 2 tahun: Kalau masa kerjamu sudah lebih dari satu tahun tapi kurang dari dua tahun, pesangon yang diterima adalah dua kali gaji bulanan. Ini mengapresiasi kontribusimu selama bekerja dalam jangka waktu yang lebih panjang.
 

 
– Lebih dari 2 tahun, kurang dari 3 tahun: Jika sudah bekerja lebih dari dua tahun tetapi kurang dari tiga tahun, pesangon yang diterima adalah tiga kali gaji bulanan. Semakin lama masa kerjamu, semakin besar hak pesangon yang didapatkan.
 
– Lebih dari 3 tahun, kurang dari 4 tahun: Bagi yang bekerja lebih dari tiga tahun namun kurang dari empat tahun, pesangon yang diberikan adalah empat kali gaji bulanan. Ini adalah bentuk penghargaan atas kerja yang sudah cukup lama.
 
– Lebih dari 4 tahun, kurang dari 5 tahun: Karyawan dengan masa kerja lebih dari empat tahun tetapi kurang dari lima tahun berhak menerima pesangon lima kali gaji bulanan. Pesangon ini menunjukkan penghargaan atas kontribusimu yang lebih lama.
 
– Lebih dari 5 tahun, kurang dari 6 tahun: Jika kamu bekerja lebih dari lima tahun tapi kurang dari enam tahun, pesangon yang diterima adalah enam kali gaji bulanan. Pesangon ini lebih besar karena kamu telah lama bekerja di perusahaan.
 
– Lebih dari 6 tahun, kurang dari 7 tahun: Untuk karyawan yang bekerja lebih dari enam tahun tetapi belum tujuh tahun, pesangon yang diterima adalah tujuh kali gaji bulanan. Ini berlaku bagi mereka yang sudah cukup lama mengabdi di perusahaan.
 
– Lebih dari 7 tahun, kurang dari 8 tahun: Jika masa kerjamu lebih dari tujuh tahun namun belum delapan tahun, pesangon yang diberikan sebesar delapan kali gaji bulanan. Ini adalah bentuk penghargaan untuk karyawan yang sudah lama bekerja.
 
– Lebih dari 8 tahun: Untuk karyawan yang bekerja lebih dari delapan tahun, pesangon yang diberikan adalah sembilan kali gaji bulanan. Ini adalah jumlah pesangon yang paling tinggi, diberikan untuk mereka yang sudah sangat lama bekerja di perusahaan.
 
Penting bagi karyawan dan perusahaan untuk memahami perhitungan pesangon agar hak-hak pekerja terlindungi dengan baik.
 
Dengan adanya perubahan dalam UU Cipta Kerja, perusahaan diberikan kemudahan dalam perhitungan pesangon, namun tetap memastikan pekerja mendapat hak sesuai masa kerja. Pastikan perhitungan pesangon dilakukan dengan benar untuk menghindari kesalahpahaman. (Nanda Sabrina Khumairoh)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(ANN)