YOGYAKARTA – Dalam sistem peradilan di Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada prinsipnya tidak dapat diganggu gugat. Namun, hukum acara perdata tetap memberikan upaya hukum luar biasa bagi para pencari keadilan yang merasa dirugikan oleh putusan tersebut.
Salah satu upaya hukum luar biasa tersebut adalah peninjauan kembali perkara perdata. Mekanisme ini menjadi sarana penting untuk menjaga rasa keadilan dan kepastian hukum.
Pengertian Peninjauan Kembali Perkara Perdata
Peninjauan kembali perkara perdata adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan kepada Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Upaya ini hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan tertentu yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tujuan utama peninjauan kembali adalah untuk memperbaiki putusan yang diduga mengandung kekeliruan serius atau ketidakadilan.
Berbeda dengan banding dan kasasi yang termasuk upaya hukum biasa, peninjauan kembali tidak dapat diajukan secara bebas. Pengajuannya bersifat terbatas dan harus memenuhi syarat formil serta materiil yang ketat.
Dasar Hukum Peninjauan Kembali
Dasar hukum peninjauan kembali perkara perdata diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan alasan-alasan yang membolehkan pengajuan peninjauan kembali.
Beberapa alasan yang sah antara lain ditemukannya bukti baru (novum), adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, serta adanya putusan yang saling bertentangan mengenai perkara yang sama. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, peninjauan kembali tidak dapat disalahgunakan sebagai sarana untuk mengulur waktu atau mengulang perkara tanpa alasan kuat.
Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Pengajuan peninjauan kembali perkara perdata tidak dapat dilakukan tanpa dasar yang jelas. Alasan-alasan yang dapat digunakan antara lain:
Ditemukan bukti baru (novum) yang bersifat menentukan dan sebelumnya tidak dapat ditemukan.Putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan.Hakim melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam menerapkan hukum.Putusan mengabulkan hal yang tidak dituntut atau melebihi tuntutan.Adanya putusan lain yang saling bertentangan dalam perkara yang sama.Alasan-alasan tersebut harus dibuktikan secara jelas dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Agung.
Prosedur Pengajuan Peninjauan Kembali
Prosedur peninjauan kembali perkara perdata dimulai dengan pengajuan permohonan tertulis melalui pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama. Permohonan ini harus diajukan dalam tenggang waktu tertentu, tergantung pada alasan peninjauan kembali yang digunakan.
Pemohon wajib melampirkan memori peninjauan kembali yang berisi uraian alasan hukum secara rinci. Setelah itu, berkas perkara akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus. Mahkamah Agung kemudian dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut berdasarkan pertimbangan hukum yang ada.
Pentingnya Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata
Keberadaan peninjauan kembali perkara perdata memiliki peran strategis dalam menjaga keadilan substantif. Mekanisme ini memberikan kesempatan terakhir bagi pihak yang dirugikan untuk memperoleh putusan yang lebih adil, terutama jika ditemukan kesalahan serius dalam putusan sebelumnya.
Namun demikian, peninjauan kembali harus digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum. Pengajuan tanpa dasar yang kuat justru dapat memperpanjang proses penyelesaian perkara dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Peninjauan kembali perkara perdata merupakan upaya hukum luar biasa yang berfungsi sebagai pengaman dalam sistem peradilan perdata di Indonesia. Dengan dasar hukum, alasan, dan prosedur yang jelas, mekanisme ini memastikan bahwa putusan pengadilan tetap dapat dikoreksi apabila terdapat kekeliruan yang nyata. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai peninjauan kembali sangat penting bagi para pihak yang berperkara maupun praktisi hukum agar hak-hak hukum dapat terlindungi secara optimal.Untuk menambah wawasan baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Peninjauan Kembali?
Jadi setelah mengetahui peninjauan kembali perkara perdata, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!
