Pengendara Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Cek Tilang ETLE Secara Online

Pengendara Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Cek Tilang ETLE Secara Online

Jakarta, Beritasatu.com – Kendaraan Anda mungkin sudah tercatat dalam sistem tilang electronic traffic law enforcement (ETLE). Kamera ETLE kini semakin banyak dipasang di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Sistem ini mampu merekam pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, hingga berkendara sambil menggunakan ponsel, semuanya terekam otomatis, bahkan tanpa kehadiran petugas di lapangan.

Mengapa Harus Rutin Mengecek Tilang ETLE?

Kemudahan teknologi memungkinkan setiap pemilik kendaraan mengecek status tilangnya secara mandiri tanpa harus menunggu surat fisik tiba di rumah. Cukup akses situs resmi ETLE, masukkan data kendaraan, dan hasilnya langsung terlihat.

Dengan rutin memeriksa, Anda bisa menghindari risiko denda menumpuk yang dapat menyulitkan saat memperpanjang STNK atau melakukan jual beli kendaraan.

ETLE Makin Gencar, Pelanggaran Tertangkap Otomatis

Polda Metro Jaya terus memperluas penggunaan kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik strategis. Pelanggaran yang dapat terekam antara lain:

Menerobos lampu merahTidak memakai helmMenggunakan ponsel saat berkendaraMelebihi batas kecepatan

Jika Anda tidak segera mengecek, denda bisa menumpuk dan berujung pada blokir STNK. Maka dari itu, penting sekali untuk memahami cara cek tilang ETLE secara online.

Cara Cek Tilang Online ETLE

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengecek status tilang ETLE Anda:

1. Akses situs resmi: https://etle-pmj.info atau https://etle-pmj.id

2. Masukkan data kendaraan:

Nomor polisi (contoh: B 1234 XYZ)Nomor rangka dan nomor mesin (lihat di STNK)

3. Klik Cari

4. Tunggu hasil

Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul notifikasi tidak ada pelanggaran.Jika ada pelanggaran, akan muncul detail seperti foto, lokasi, dan waktu kejadian.Apa yang Harus Dilakukan Jika Terkena Tilang ETLE?

1. Konfirmasi dan ajukan sanggahan bila perlu

Jika Anda merasa tidak melakukan pelanggaran, ikuti langkah berikut:

2. Siapkan bukti pendukung, unggah dokumen seperti:

Surat keterangan tugas (untuk kendaraan dinas)Bukti jual beli kendaraanSurat pernyataan jika kendaraan dipinjam orang lain

3. Datang ke loket ETLE di Samsat

Setelah unggah daring, bawa dokumen fisik ke kantor Samsat wilayah Anda, seperti Polda Metro Jaya. Petugas akan memverifikasi berkas secara langsung.

4. Batas waktu pengajuan

Sanggahan hanya bisa diajukan dalam waktu 5-16 hari kerja sejak surat tilang diterbitkan.

5. Tunggu Verifikasi

Jika bukti dinilai valid, sanggahan akan diterima dan surat tilang bisa dibatalkan atau diperbaiki sesuai fakta.

Jangan Tunda Bayar Denda

Jika pelanggaran terbukti, segera bayar denda sesuai nominal dan lakukan konfirmasi pembayaran. Menunda hanya akan memperparah situasi, termasuk:

Gagal memperpanjang STNKMasalah saat mutasi kendaraanTidak bisa ikut lelang tilangLokasi Kamera ETLE di Jakarta

Kamera ETLE tersebar di lima kota administratif:

Jakarta Pusat

Simpang HarmoniBundaran HISimpang Sarinah

Jakarta Selatan

Simpang KuninganSimpang Pancoran

Jakarta Barat

Simpang TomangSimpang Grogol

Jakarta Timur

Simpang RawamangunSimpang Cempaka Putih

Jakarta Utara

Jalan Yos SudarsoJalan Danau SunterFenomena Terkait Tilang ETLE

1. Sopir ambulans takut ditilang ETLE

Viral sebuah video sopir ambulans yang memilih berhenti saat lampu merah meskipun membawa pasien. “Sekarang mah ikuti aturan aja walaupun lampu merah bawa pasien, daripada kena ETLE,” katanya. Ternyata, ia pernah kena tilang elektronik saat mengantar pasien dan kini lebih berhati-hati.

2. Waspada penipuan mengatasnamakan tilang ETLE

Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan bermodus tilang ETLE. Penipuan ini seringkali dikirim melalui SMS atau aplikasi pesan dengan link palsu seperti https://tilang-kejaksaanr.top.

Kejagung menegaskan tidak pernah mengirim informasi tilang melalui link atau pesan pribadi. Semua informasi resmi hanya melalui situs dan akun media sosial resmi Kejaksaan atau Korlantas Polri.

3. 10 juta pengendara terjaring tilang ETLE

Dalam sebulan, sekitar 10 juta pelanggaran lalu lintas terekam ETLE di Jakarta dan sekitarnya. Mayoritas pelanggar adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm, disusul pelanggaran ganjil genap dan tidak memakai sabuk pengaman.

Dengan total 137 kamera ETLE (127 statis dan 10 mobile), sistem ini membuktikan efektivitas penindakan digital.

Dengan semakin canggihnya teknologi pengawasan lalu lintas, tilang ETLE kini menjadi bagian penting dari sistem hukum lalu lintas Indonesia. Jangan abaikan! Segera cek status kendaraan Anda secara rutin melalui situs resmi ETLE.