Bojonegoro (beritajatim.com) — Kecelakaan tunggal terjadi di jalan nasional Bojonegoro–Babat, tepatnya di Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (8/11) dini hari. Seorang pengendara motor asal Surabaya meninggal dunia setelah terperosok ke lubang jalan yang cukup dalam.
Korban diketahui bernama Masduki, warga Desa Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernopol L 3522 OR, melaju dari arah Bojonegoro menuju Surabaya.
Kanit Laka Lantas Polsek Baureno, IPTU Muhiman, membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, korban diduga tidak melihat lubang di badan jalan karena kondisi gelap.
“Korban terperosok dan jatuh. Ia mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RSUD Sumberrejo,” ujar IPTU Muhiman, Senin (10/11/2025).
Menanggapi insiden ini, pakar hukum asal Bojonegoro Agus Susanto Rismanto menilai pemerintah memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan pengguna jalan, terutama karena kejadian tersebut terjadi di jalan nasional.
“Sangat disayangkan masih banyak jalan rusak. Pemerintah seharusnya melindungi warganya, bukan membiarkan hingga menimbulkan korban jiwa,” tegas Agus.
Ia menjelaskan, tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, penyelenggara jalan yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana. Jika kelalaian menyebabkan kerusakan kendaraan atau barang, pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Jika menyebabkan korban luka ringan, ancaman pidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Jika menyebabkan korban luka berat, pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta. Jika menyebabkan korban meninggal dunia, pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp120 juta. “Jika jalan rusak tidak segera diperbaiki dan menimbulkan korban, penyelenggara jalan bisa dipidana,” tegas Agus.
Sebagai bentuk protes, warga setempat sempat menanam pohon pisang di jalan nasional yang berlubang tersebut. Aksi itu dilakukan karena jalan rusak itu telah sering menelan korban, terutama saat hujan dan muncul genangan air yang menutupi lubang. [lus/kun]
