Surabaya (beritajatim.com) – MDS, Sopir Pikap dengan nomor pelat P 9308 MY yang terlibat kecelakaan dengan bendahara umum DPP Partai Demokrat Renville Antonio, di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur masih berusia 19 tahun.
Selain masih berusia 19 tahun, polisi juga memastikan bahwa yang bersangkutan belum cakap dalam mengemudi karena tak memiliki
Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Komaruddin mengatakan sopir yang diketahui berinisial MDS ini saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Situbondo. Dari hasil pemeriksaan sementara, sopir mengaku akan membeli peralatan bangunan yang berada di sebelah kanan.
” Dari olah TKP kasar, kendaraan mengarah dari Barat ke Timur, kendaraan Pikap beriringan dengan Moge. Dari bukti awal, bekas bekas tabrakan yang ada, saat itu kendaraan akan berbelok ke kanan, menurut keterangan sopir dia akan membeli peralatan bangunan di toko yang persis ada di kanan jalan. Saat bersamaan dua kendaraan akan melintas sehingga terjadi serempetan,” ujar Kombes Pol Komaruddin, Jumat (14/2/2025) malam.
Masih kata Dirlantas, mobil Pikap mengalami kerusakan di bagian depan kanan sementara kendaraan roda dua mengelami kerusakan di sebelah kiri belakang.
Diketahui sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyatakan rasa kehilangan mendalam atas wafatnya Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Renville Antonio, akibat kecelakaan di Situbondo pada Jumat (14/2/2025) pagi. [uci/ian]