Pengemudi Ojol Akhirnya Dapat THR! Segini Besaran dan Cara Hitungnya

Pengemudi Ojol Akhirnya Dapat THR! Segini Besaran dan Cara Hitungnya

Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian khusus kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online yang memiliki peran penting dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia dengan memberikan THR.

Pemerintah mendorong agar perusahaan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab, turut memberikan THR kepada para pengemudi ojol.

Presiden Prabowo baru-baru ini telah mengumumkan kebijakan terbaru terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD.

Pengumuman ini disampaikan setelah diskusi antara pemerintah dan pimpinan perusahaan aplikasi transportasi online, termasuk CEO Gojek, Patrick Waluyo, serta CEO Grab, Anthony Tan, pada Senin (10/3/2025).

Lantas, bagaimana skema penghitungan THR ojol ini? Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, serta rata-rata pendapatan ojol, berikut lengkapnya!

Skema Perhitungan THR Ojol Berdasarkan SE Kemnaker 2024

Besaran THR bagi pengemudi ojol masih menunggu ketentuan lebih lanjut. Namun, secara umum, perhitungan THR bagi pekerja mengacu pada upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, profesi pengemudi ojol dan kurir paket dikategorikan sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dengan status tersebut, mereka memenuhi persyaratan sebagai penerima THR sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja yang telah dijalani.

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan menggunakan dua metode. Jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja tersebut.

Bagi pekerja dengan sistem upah berbasis satuan hasil, perhitungan THR dilakukan dengan menghitung rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mencicil. THR ini harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.