PIKIRAN RAKYAT – Mengelola dana haji tidak bisa sembarangan. Butuh transparansi dan pengelolaan yang profesional dalam mengelola dana umat tersebut. Komitmen itulah yang ditegaskan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang selama ini mengelola dana haji secara transparan dan profesional.
Dengan prinsip kehati-hatian, lembaga ini memastikan dana tabungan yang dipercayakan oleh calon jemaah haji dikelola dengan baik demi keberlangsungan ibadah haji di masa mendatang.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana dilakukan dengan mengutamakan prinsip syariah, kehati-hatian, dan akuntabilitas. “Kami selalu berupaya menjaga kepercayaan umat dengan mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah,” ujarnya dalam keterangannya.
Secara profesional, BPKH memiliki beberapa instrumen investasi yang digunakan untuk mengoptimalkan manfaat dana haji. Salah satunya adalah penempatan dana dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), deposito syariah, dan investasi langsung di sektor riil yang sesuai dengan prinsip syariah. “Kami memastikan seluruh investasi ini tidak hanya aman, tetapi juga memberikan manfaat bagi jemaah,” tambah Fadlul.
Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam upaya meningkatkan transparansi, BPKH secara rutin melaporkan hasil pengelolaan dana haji kepada publik melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk laporan tahunan dan portal resmi. Secara pengawasan, lembaga ini juga diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Dewan Pengawas Syariah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Setiap tahun, laporan keuangan kami diaudit secara independen dan terbuka untuk umum. Ini adalah bentuk akuntabilitas kami dalam menjaga dana haji,” kata Fadlul.
Selain itu, BPKH juga telah mengembangkan sistem digitalisasi dalam pengelolaan dana sehingga jemaah dapat dengan mudah memantau perkembangan dana mereka. “Melalui platform digital, masyarakat bisa melihat bagaimana dana haji mereka dikelola dan dimanfaatkan,” jelasnya.
Keberlanjutan dan Manfaat bagi Jemaah
Hadirnya BPKH tidak hanya membuat tabungan haji sebagai simpanan untuk persiapan haji saja namun juga menjadi manfaat untuk sesama umat Islam (Dok. Pikiran Rakyat)
BPKH tidak hanya bertanggung jawab dalam menjaga keberlanjutan dana haji, tetapi juga memastikan bahwa manfaat dari investasi yang dilakukan dapat dirasakan oleh calon jemaah. Salah satu wujud nyata adalah subsidi biaya haji yang terus diberikan setiap tahunnya.
“Kami terus berupaya agar dana yang kami kelola dapat membantu menekan biaya haji, sehingga jemaah tidak terlalu terbebani,” ungkap Fadlul.
Menurutnya, keberlanjutan dana haji sangat penting agar generasi mendatang tetap bisa menjalankan ibadah haji dengan biaya yang terjangkau.
“Kami juga perlu mengedukasi ke publik bahwa menabung haji bisa sejak kecil atau usia dini. Kalau dilihat saat ini, masa tunggu haji bisa mencapai 30 tahun,” ungkap Kepala BPKH saat berkunjung ke kantor Pikiran Rakyat beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, BPKH juga aktif dalam berbagai program kemaslahatan, seperti pemberdayaan ekonomi umat dan bantuan sosial berbasis keagamaan. “Kami ingin dana haji tidak hanya bermanfaat bagi mereka yang akan berangkat haji, tetapi juga bagi masyarakat luas,” katanya.
Dukungan dari Menteri Agama
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengapresiasi keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang fokus dalam menghimpun, mengelola, mendayagunakan, dan menyalurkan dana haji untuk kepentingan umat.
“Beliau-beliau ini (BPKH) adalah para pemikir umat yang selalu berusaha memberdayakan dana haji. Tidak bisa diingkari, banyak sekali bantuan yang telah disalurkan BPKH untuk penguatan umat,” kata Menag saat peluncuran Ramadhan Berkah BPKH di Jakarta, dikutip dari Antara.
Ia menyoroti perubahan signifikan yang terjadi setelah terbentuknya BPKH. Sebelumnya, pengelolaan dana haji belum dikelola terstruktur dan profesional. Namun dengan kehadiran BPKH, potensi keuangan haji kini dikelola dengan lebih baik dan memberikan dampak yang lebih besar.
“Sejak didirikan pada 26 Juli 2017, BPKH telah berhasil memperkuat umat melalui program-program terukur serta mengelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel,” ujar Menag.
Menurut Menag, umat Islam memiliki potensi besar, terutama dalam hal zakat. Data menunjukkan sekitar 87,2 persen umat Islam di Indonesia memiliki rekening di bank, baik dalam bentuk tabungan atau deposito.
“Jika semua orang yang ber-KTP Islam menyimpan dananya di bank, apakah dalam bentuk tabungan atau deposito, maka pengumpulan zakat saja sudah mencapai angka 300 triliun per tahun,” kata Menag.
Jumlah itu, menurutnya, cukup untuk membiayai 40 juta orang miskin di Indonesia, termasuk mereka yang tergolong miskin ekstrem.
“Umat miskin mutlak di Indonesia ada sekitar 2,2 juta jiwa. Itu bukan jumlah yang sedikit,” katanya.
Menag mengusulkan agar BPKH dapat berkolaborasi dengan lembaga lain seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk memberdayakan potensi zakat. Pernyataan tersebut tak terlepas dari kapasitas dan rekam jejak BPKH dalam mengelola besarnya dana haji secara transparan dan profesional.
“Di samping zakat, ada potensi umat yang lain. Mungkin nanti BPKH bisa berkolaborasi dengan Baznas atau lembaga lain supaya pundi-pundi umat ini dapat diberdayakan secara bersama-sama. Dengan begitu, pengeluaran kita bisa lebih terarah dan produktif,” pungkas Nasaruddin Umar.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News