Pengedar Narkoba di Karawang Diringkus Polisi, Barang Bukti Sabu 33,65 Gram Disita – Page 3

Pengedar Narkoba di Karawang Diringkus Polisi, Barang Bukti Sabu 33,65 Gram Disita – Page 3

Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyampaikan, sesuai dengan hasil pemeriksaan awal, pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.